Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan dan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menilai tidak ada alasan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Angeline, Margaret, atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali.
"Kita bisa melihat dan mendengar apa yang dipaparkan oleh Polda Bali, hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh hakim. Bahwa praperadilan ini bisa ditolak," Arist di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7/2015).
Arist mengatakan Polda Bali telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka.
Dari hasil autopsi menyatakan keterangan saksi dan hasil visum memiliki kesamaan.
"Para penyidik tidak mungkin main-main dalam menetapkan (Margaret) tersangka," ujarnya.
Menurut Arist keterangan Agus yang berubah-rubah tidak perlu dipermasalahkan lagi karena alat bukti yang didapat penyidik Polda Bali sudah kuat. Misalnya, hasil dari forensik dan tim ahli.
Arist mengingatkan pembunuhan Angeline dilakukan dengan kejam.
"Kita mendengar tadi bahwa di dalam tulang-tulang korban terdapat bekas-bekas pukulan. Bocah anak kecil itu nasibnya sungguh malang, baru berumur delapan tahun harus menanggung seperti itu," katanya.
Komnas PA telah menetapkan Angeline menjadi ikon antikekerasan terhadap anak. Komnas PA juga berencana membangun monumen untuk Angeline.
Sebelumnya, Dion Pongkor, pengacara tersangka Margaret masih keberatan dengan kesaksian tersangka pembunuh Angeline lainnya, Agus.
Salah satu kesaksian yang membuat mereka keberatan ialah soal bercak darah di tubuh Angeline.
"Tidak ada darah, kenapa dia (Agus) mengatakan ada (di BAP) darah," kata Dion usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dion menyesalkan Agus yang menurutnya selalu berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Kata Dion, dalam jawaban yang diberikan Polda Bali di sidang tadi, Agus mengaku tidak mengetahui apa motif Margaret meminta Agus meletakkan baju dan celana ke dalam pembungkus jenazah Angeline.
"Jelas di sini kami keberatan, maka dari itu kami minta tim penyidik untuk dihadirkan. Agus sendiri saja tidak tahu apa dan maksud dan tujuan bajunya ditaruh dalam situ," kata dia.
Di sidang tadi, Polda Bali memberikan jawaban berdasarkan BAP tersangka Agus. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026