Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada hari ini, Rabu (29/7/2015).
Sidang yang awalnya diagendakan pada pukul 09.00 WIB diundur satu jam ke pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, gugatan yang dimohonkan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) tersebut belum juga dimulai.
Berdasarkan pantauan Suara.com, saat ini sudah hadir sejumlah pendukung KASUM untuk menyaksikan sekaligus mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada PTUN Jakarta, yang berlokasi di Jakarta Timur ini. Mereka adalah para aktivis dan juga dari pihak keluarga Munir dan keluarga aktivis HAM lainnya.
Untuk diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.
Namun, KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.
"Tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Kuasa Hukum KASUM, Muhammad Isnur, Rabu lalu (25/3/2015).
Menurut dia, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir, yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.
"Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh munir," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?