Suara.com - Pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Dion Pongkor, mendesak Polda Bali segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuh Angeline, Margaret, ke kejaksaan sehingga bisa disidangkan.
“Praperadilan telah ditolak, kami mendorong agar segera kasus ini segera disidangkan saja,” kata Dion, Jumat (31/7/2015).
Dion mengaku sudah tahu bukti-bukti kasus Angeline yang dimiliki Polda Bali. Tim pengacara Margaret, katanya, juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan Margaret tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Angeline.
“Kami sudah menyiapkan semua bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya ini,” katanya.
Secara terpisah, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan akan segera melimpahkan berkas Margaret ke Kejaksaan Negeri Tinggi Bali.
“Kita secepatnya akan melimpahkan BAP milik nyonya MM. Karena masa penahanannya tersangka ada batas waktunya,” kata dia di Polda Bali.
Dia menjelaskan apabila masa penahanan Margaret selesai, sementara berkas belum selesai, Polda Bali akan minta pengadilan memperpanjang masa penahanan.
“Kami memastikan bahwa BAP itu kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya segera akan kami limpahkan,” katanya.
“Masa penahanan nyonya MM ini akan berakhir pada bulan Agustus, bila batas waktunya sudah habis dan pemberkasannya belum selesai kami akan memohonkan perpanjangan masa penahanan tersangka,” Ronny menambahkan.
Masa penahanan Margaret bisa diperpanjang dua kali 30 hari.
“Sekarang ini kita tinggal menunggu finalisasi saja, mudah-mudahan secepatnya berkasnya tersangka nyonya MM sudah bisa kami limpahkan,” katanya.
Margaret menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu pembunuhan dan kasus penelantaran anak. Menurut Sompie pemberkasan kedua kasus dijadikan satu.
“Pihak kejaksaan sudah menyarankan kepada kami bahwa berkas-berkas kasusnya nyonya MM akan dikumpulkan jadi satu, dan hal itu tidak menjadi persoalan atau masalah,” kata dia. [Luh Wayanti]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO