Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), akan memberitahu Margaret bahwa gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali ditolak Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2015).
"Rencananya, besok kami akan memberitahukan kepada beliau bahwa paraperadilannya telah ditolak," kata salah satu pengacara, Jefri Kam.
Jefri mengatakan tim pengacara sudah menerima keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Harapan kita pada dasarnya permohonan kami diterima, tapi ternyata telah ditolak oleh pengadilan," katanya.
Pengacara Hotma Sitompul memilih tidak mau mengomentari keputusan hakim tunggal Ahmad Paten Silly.
"Saya tidak mau mengomentari keputusan hakim. Yang jelas kami tetap berbeda pendapat dengan hakim," ujarnya.
Dia langsung menuju tempat parkir Pengadilan Negeri Denpasar setelah tahu gagal. Raut mukanya terlihat letih.
Pengacara lainnya, Aldres Napitupulu, akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Ketua hakim sidang juga tidak menyatakan kalau ibu Margaret ini bersalah. Sekarang begini kalau memang penyidik sudah punya cukup bukti ya segera limpahkan saja kasus ini," kata dia. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Ibu Angkat Angeline
-
Hotma Sitompul Curiga Ada Upaya Membebaskan TSK Pembunuh Angeline
-
Pengacara Sebut Polisi Tak Punya Bukti Margaret Bunuh Angeline
-
Dikepung Massa, Ratusan Polisi Amankan Pengadilan Negeri Denpasar
-
Anggota Ormas Kepung PN Denpasar, Tolak Praperadilan Margaret
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban