Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), akan memberitahu Margaret bahwa gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali ditolak Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2015).
"Rencananya, besok kami akan memberitahukan kepada beliau bahwa paraperadilannya telah ditolak," kata salah satu pengacara, Jefri Kam.
Jefri mengatakan tim pengacara sudah menerima keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Harapan kita pada dasarnya permohonan kami diterima, tapi ternyata telah ditolak oleh pengadilan," katanya.
Pengacara Hotma Sitompul memilih tidak mau mengomentari keputusan hakim tunggal Ahmad Paten Silly.
"Saya tidak mau mengomentari keputusan hakim. Yang jelas kami tetap berbeda pendapat dengan hakim," ujarnya.
Dia langsung menuju tempat parkir Pengadilan Negeri Denpasar setelah tahu gagal. Raut mukanya terlihat letih.
Pengacara lainnya, Aldres Napitupulu, akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Ketua hakim sidang juga tidak menyatakan kalau ibu Margaret ini bersalah. Sekarang begini kalau memang penyidik sudah punya cukup bukti ya segera limpahkan saja kasus ini," kata dia. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Ibu Angkat Angeline
-
Hotma Sitompul Curiga Ada Upaya Membebaskan TSK Pembunuh Angeline
-
Pengacara Sebut Polisi Tak Punya Bukti Margaret Bunuh Angeline
-
Dikepung Massa, Ratusan Polisi Amankan Pengadilan Negeri Denpasar
-
Anggota Ormas Kepung PN Denpasar, Tolak Praperadilan Margaret
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini