Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait kembali memanasnya komunikasi antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Politisi PPP itu sempat menginginkan agar polisi segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014.
Tidak hanya itu, Lulung juga berencana untuk memanggil Ahok karena dinilai lalai melakukan pengawasan.
Terkait hal tersebut, Djarot menyarankan kalau pemanggilan DPRD DKI ke Ahok terkait kasus UPS sebaiknya untuk tidak dilakukan. Sebab kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lho, itu kan sudah masuk ranah penyidikan polisi ya, itu sebaiknya di pengadilan aja dibuka. Tapi kalau dia menggunakan hak untuk bertanya dan sebagainya ya silakan, itu boleh DPRD juga punya hak bertanya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu tak keberatan jika DPRD DKI sebagai pengawas eksekutif untuk memangil Ahok, selama bukan terkait dengan kasus UPS.
"Dipanggil apa dulu yang akan ditanyakan (DPRD), apa yang dibahas harus jelas dulu ya. Kita sangat menghargai hak masing-masing institusi. DPRD juga punya hak control, inisiatif, budgeting dan sebagainya, kalau itu hak kontrol dipakai untuk pemanggilan ya silakan, itu kan fungsi dia. Malah seneng kita," jelas Djarot.
Seperti diberitakan, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi UPS.
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga