Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait kembali memanasnya komunikasi antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Politisi PPP itu sempat menginginkan agar polisi segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014.
Tidak hanya itu, Lulung juga berencana untuk memanggil Ahok karena dinilai lalai melakukan pengawasan.
Terkait hal tersebut, Djarot menyarankan kalau pemanggilan DPRD DKI ke Ahok terkait kasus UPS sebaiknya untuk tidak dilakukan. Sebab kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lho, itu kan sudah masuk ranah penyidikan polisi ya, itu sebaiknya di pengadilan aja dibuka. Tapi kalau dia menggunakan hak untuk bertanya dan sebagainya ya silakan, itu boleh DPRD juga punya hak bertanya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu tak keberatan jika DPRD DKI sebagai pengawas eksekutif untuk memangil Ahok, selama bukan terkait dengan kasus UPS.
"Dipanggil apa dulu yang akan ditanyakan (DPRD), apa yang dibahas harus jelas dulu ya. Kita sangat menghargai hak masing-masing institusi. DPRD juga punya hak control, inisiatif, budgeting dan sebagainya, kalau itu hak kontrol dipakai untuk pemanggilan ya silakan, itu kan fungsi dia. Malah seneng kita," jelas Djarot.
Seperti diberitakan, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi UPS.
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat