Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait kembali memanasnya komunikasi antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Politisi PPP itu sempat menginginkan agar polisi segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014.
Tidak hanya itu, Lulung juga berencana untuk memanggil Ahok karena dinilai lalai melakukan pengawasan.
Terkait hal tersebut, Djarot menyarankan kalau pemanggilan DPRD DKI ke Ahok terkait kasus UPS sebaiknya untuk tidak dilakukan. Sebab kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lho, itu kan sudah masuk ranah penyidikan polisi ya, itu sebaiknya di pengadilan aja dibuka. Tapi kalau dia menggunakan hak untuk bertanya dan sebagainya ya silakan, itu boleh DPRD juga punya hak bertanya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu tak keberatan jika DPRD DKI sebagai pengawas eksekutif untuk memangil Ahok, selama bukan terkait dengan kasus UPS.
"Dipanggil apa dulu yang akan ditanyakan (DPRD), apa yang dibahas harus jelas dulu ya. Kita sangat menghargai hak masing-masing institusi. DPRD juga punya hak control, inisiatif, budgeting dan sebagainya, kalau itu hak kontrol dipakai untuk pemanggilan ya silakan, itu kan fungsi dia. Malah seneng kita," jelas Djarot.
Seperti diberitakan, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi UPS.
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara