Suara.com - Setelah meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan segera melimpahkan kasus korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ini dan penyidik telah memperoleh data-data dari Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, sehingga kasus ini bisa segera diajukan ke pengadilan.
"Alhamdulillah, pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur. Pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta Kamis (30/7/2015).
Ade mengatakan, penyidik mempercepat penyidikan kasus ini agar segera ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.
"Kami ingin mempercepat kasus ini dengan melengkapi berkas, agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah ini berkas kami limpahkan," kata dia.
Ade menambahkan terkait penyidikan kasus ini belum ada tersangka baru. Pihaknya masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi yang dibutuhkan.
"Sementara belum ada (tersangka baru)," ujarnya.
Kemarin, Rabu (29/7) Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas anak buahnya, yaitu Alex Usman. Ahok mengaku, keterangannya selaku Gubernur sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Alex Usman. Sehingga perkara dugaan korupsi ini segera diadili di pengadilan.
"Kepolisian untuk mengajukan ke Pengadilan butuh tambahan banyak bahan dan data-data. Dan yang paling banyak tahu bahan-bahan mengenai UPS ini saya selaku Gubernur. Makanya saya datang agar kasus ini cepat selesai dan segera di bawa ke Pengadilan," kata Ahok di Bareskrim kemarin.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Kasus Deddy Sitorus Dinilai Mirip Ahok: Video Tuai Polemik karena Sengaja Dipotong?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Kritik Pedas Rencana Utang Rp700 Triliun Pemerintah: Itu Namanya Gali Lubang Tutup Lubang!
-
Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara