Suara.com - Setelah meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan segera melimpahkan kasus korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ini dan penyidik telah memperoleh data-data dari Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, sehingga kasus ini bisa segera diajukan ke pengadilan.
"Alhamdulillah, pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur. Pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta Kamis (30/7/2015).
Ade mengatakan, penyidik mempercepat penyidikan kasus ini agar segera ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.
"Kami ingin mempercepat kasus ini dengan melengkapi berkas, agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah ini berkas kami limpahkan," kata dia.
Ade menambahkan terkait penyidikan kasus ini belum ada tersangka baru. Pihaknya masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi yang dibutuhkan.
"Sementara belum ada (tersangka baru)," ujarnya.
Kemarin, Rabu (29/7) Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas anak buahnya, yaitu Alex Usman. Ahok mengaku, keterangannya selaku Gubernur sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Alex Usman. Sehingga perkara dugaan korupsi ini segera diadili di pengadilan.
"Kepolisian untuk mengajukan ke Pengadilan butuh tambahan banyak bahan dan data-data. Dan yang paling banyak tahu bahan-bahan mengenai UPS ini saya selaku Gubernur. Makanya saya datang agar kasus ini cepat selesai dan segera di bawa ke Pengadilan," kata Ahok di Bareskrim kemarin.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks