Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) lebih hebat dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso karena menginginkannya menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Ahok sendiri diketahui baru diperiksa sekali sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi pada APBD tahun anggaran 2014.
"Makanya saya bilang, (sayang) kalau Haji Lulung itu bukan polisi, coba kalau dia polisi bintang 2 atau bintang 3 bisa diajukan (jadi Kabareskrim). Jauh lebih hebat dari Buwas (Budi Waseso) dia," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
"Orang saksi langsung mau jadi tersangka. Berarti dia hebat banget. Cocok jadi Kabareskrim yang ngaco tapi," kata Ahok sambil tertawa.
Seperti diberitakan, saat Ahok diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus UPS Rabu kemarin (29/7/2015), Lulung berharap Ahok langsung jadi tersangka.
"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Politisi PPP itu menerangkan, kenapa Ahok layak menjadi tersangka UPS, dia menilai kasus dugaan korupsi UPS itu semula adanya pengabaian pengawasan Ahok selaku Gubernur DKI.
"Pak Ahok harus bertanggung jawab, dia udah berikan SPD. Dia sengaja mebiarkan seorang anak buahnya korupsi, kalau dia melakukan pembiarn dia ikut serta melakukan pembiarn terhadp korupsi,", katanya pula.
Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang perjabat DKI Jakarta sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik