Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) lebih hebat dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso karena menginginkannya menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Ahok sendiri diketahui baru diperiksa sekali sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi pada APBD tahun anggaran 2014.
"Makanya saya bilang, (sayang) kalau Haji Lulung itu bukan polisi, coba kalau dia polisi bintang 2 atau bintang 3 bisa diajukan (jadi Kabareskrim). Jauh lebih hebat dari Buwas (Budi Waseso) dia," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
"Orang saksi langsung mau jadi tersangka. Berarti dia hebat banget. Cocok jadi Kabareskrim yang ngaco tapi," kata Ahok sambil tertawa.
Seperti diberitakan, saat Ahok diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus UPS Rabu kemarin (29/7/2015), Lulung berharap Ahok langsung jadi tersangka.
"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Politisi PPP itu menerangkan, kenapa Ahok layak menjadi tersangka UPS, dia menilai kasus dugaan korupsi UPS itu semula adanya pengabaian pengawasan Ahok selaku Gubernur DKI.
"Pak Ahok harus bertanggung jawab, dia udah berikan SPD. Dia sengaja mebiarkan seorang anak buahnya korupsi, kalau dia melakukan pembiarn dia ikut serta melakukan pembiarn terhadp korupsi,", katanya pula.
Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang perjabat DKI Jakarta sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik