Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) lebih hebat dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso karena menginginkannya menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Ahok sendiri diketahui baru diperiksa sekali sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi pada APBD tahun anggaran 2014.
"Makanya saya bilang, (sayang) kalau Haji Lulung itu bukan polisi, coba kalau dia polisi bintang 2 atau bintang 3 bisa diajukan (jadi Kabareskrim). Jauh lebih hebat dari Buwas (Budi Waseso) dia," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
"Orang saksi langsung mau jadi tersangka. Berarti dia hebat banget. Cocok jadi Kabareskrim yang ngaco tapi," kata Ahok sambil tertawa.
Seperti diberitakan, saat Ahok diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus UPS Rabu kemarin (29/7/2015), Lulung berharap Ahok langsung jadi tersangka.
"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Politisi PPP itu menerangkan, kenapa Ahok layak menjadi tersangka UPS, dia menilai kasus dugaan korupsi UPS itu semula adanya pengabaian pengawasan Ahok selaku Gubernur DKI.
"Pak Ahok harus bertanggung jawab, dia udah berikan SPD. Dia sengaja mebiarkan seorang anak buahnya korupsi, kalau dia melakukan pembiarn dia ikut serta melakukan pembiarn terhadp korupsi,", katanya pula.
Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang perjabat DKI Jakarta sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap