Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) lebih hebat dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso karena menginginkannya menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Ahok sendiri diketahui baru diperiksa sekali sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi pada APBD tahun anggaran 2014.
"Makanya saya bilang, (sayang) kalau Haji Lulung itu bukan polisi, coba kalau dia polisi bintang 2 atau bintang 3 bisa diajukan (jadi Kabareskrim). Jauh lebih hebat dari Buwas (Budi Waseso) dia," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
"Orang saksi langsung mau jadi tersangka. Berarti dia hebat banget. Cocok jadi Kabareskrim yang ngaco tapi," kata Ahok sambil tertawa.
Seperti diberitakan, saat Ahok diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus UPS Rabu kemarin (29/7/2015), Lulung berharap Ahok langsung jadi tersangka.
"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Politisi PPP itu menerangkan, kenapa Ahok layak menjadi tersangka UPS, dia menilai kasus dugaan korupsi UPS itu semula adanya pengabaian pengawasan Ahok selaku Gubernur DKI.
"Pak Ahok harus bertanggung jawab, dia udah berikan SPD. Dia sengaja mebiarkan seorang anak buahnya korupsi, kalau dia melakukan pembiarn dia ikut serta melakukan pembiarn terhadp korupsi,", katanya pula.
Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang perjabat DKI Jakarta sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan