Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Iya benar diperiksa hari ini, yang bersangkutan diperiksa sejak puku 10.00 Wib pagi tadi," kata juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Senin (3/8/2015).
Junaidi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Seharusnya dia diperiksa pekan lalu, namun waktu itu Junaidi tidak bisa hadir dengan alasan masih ada kegiatan sebagai gubernur.
Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Dengan adanya SK tersebut, gubernur ditengarai menerima jatah dari pembayaran honor tim pembina RSUD dengan nilai proyek Rp5,6 miliar pada 2011.
Setelah ditelusuri, ternyata keberadaan SK tersebut menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Adi menambahkan sebanyak 17 saksi dan empat saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Menurutnya, kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp359 juta. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kepastian kerugian negara.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok