Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Iya benar diperiksa hari ini, yang bersangkutan diperiksa sejak puku 10.00 Wib pagi tadi," kata juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Senin (3/8/2015).
Junaidi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Seharusnya dia diperiksa pekan lalu, namun waktu itu Junaidi tidak bisa hadir dengan alasan masih ada kegiatan sebagai gubernur.
Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Dengan adanya SK tersebut, gubernur ditengarai menerima jatah dari pembayaran honor tim pembina RSUD dengan nilai proyek Rp5,6 miliar pada 2011.
Setelah ditelusuri, ternyata keberadaan SK tersebut menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Adi menambahkan sebanyak 17 saksi dan empat saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Menurutnya, kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp359 juta. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kepastian kerugian negara.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?