Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan sudah mengabulkan permintaan anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis, M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry untuk menjadi pembongkar kasus atau justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi suap Hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diambil KPK setelah mendiskusikannya dengan deputi penindakan yang melihat permintaan Gerry bisa bermanfaat.
"Ada putusan bersama waktu itu, kalau domain KPK berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Makanya kita lihat dulu bener nggak seperti yang disampaikan, Dan diusulkan untuk diterima," Kata Pimpinan Sementara KPK, Johan Budi SP di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Namun, setelah permintaan tersebut dikabulkan, KPK berharap agar Gerry dapat membuka semua data terkait kasus yang sudah menyeret delapan orang menjadi tersangka tersebut.
"Kan dia mengajukan jadi JC (Justice Collaborator), kemudian dibahas di deputi penindakan. Kami harap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif dan berikan informasi. Ini bukan kemauan KPK, itu inisiatif saudara MYB," Kata Johan.
KPK menetapkan Gerry sebagai tersangka setelah ikut ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 9 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. Dia ditangkap bersama dengan tiga Hakim dan satu orang panitera yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Pengacara Otto Cornelis Kaligis Dan Gubernir Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta Istri mudanya, Evy Susanti sebagai Tersangka. ‘
Itu dilakukan KPK setelah melakukan pengembagan penyidikan terhadap kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bansos Pemprov Sumut tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional