Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Bekas General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/8/2015), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III yang dijalankan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, tahun anggaran 2011. Dia berharap segera masuk persidangan.
"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.
Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.
"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.
Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.
"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran
-
Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah
-
Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya