Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Bekas General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/8/2015), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III yang dijalankan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, tahun anggaran 2011. Dia berharap segera masuk persidangan.
"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.
Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.
"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.
Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.
"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis