Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Bekas General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/8/2015), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III yang dijalankan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, tahun anggaran 2011. Dia berharap segera masuk persidangan.
"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.
Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.
"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.
Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.
"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu