News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB
Iliustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK menginisiasi program percontohan antikorupsi bersama kementerian lain setelah menetapkan 10 kepala daerah tersangka korupsi 2025-2026.
  • Tujuh kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi 2024-2025, sementara empat daerah lainnya observasi 2026.
  • Modus korupsi 10 kepala daerah umumnya melibatkan suap proyek, pemerasan, dan jual beli jabatan akibat penyalahgunaan kewenangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tersangka tindak pidana korupsi sepanjang 2025 hingga 2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

KPK telah menetapkan tujuh kabupaten/kota sebagai percontohan antikorupsi dalam rentang waktu 2024-2025.

Kemudian pada 2026, KPK sedang melakukan observasi terhadap empat daerah yang diproyeksikan menjadi calon percontohan, yakni Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada periode 2021-2025, sudah ada 167 desa yang turut menjadi bagian dari upaya memperluas praktik baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan

“Program ini tentunya tidak hanya berfokus pada perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga bertujuan mengubah pola pikir pemerintah daerah agar memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Program ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Ke depan, lanjut Budi, daerah-daerah percontohan diharapkan dapat menjadi role model yang menginspirasi daerah lain dalam membangun budaya antikorupsi.

“Namun demikian, tidak hanya daerahnya saja, tetapi kepala daerahnya juga diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai integritas agar praktik atau modus serupa tidak lagi terjadi,” tegas Budi.

Baca Juga: Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Lebih lanjut, dia menjelaskan pada OTT terhadap 10 kepala daerah umumnya menggunakan modus yang sama dan kerap terjadi secara berulang. Mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, sampai gratifikasi.

“Jika ditarik benang merahnya akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” ujar Budi.

Dengan begitu, serangkaian persoalan ini dinai harus menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Tidak hanya memperkuat tata kelola, tegas Budi, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Adapun 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah terjaring OTT dan berstatus sebagai tersangka ialah:

  1. Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara Abdul Azis (ABZ) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek Pembangunan dan Peningkatan Kualitas RSUD Kolaka Timur
  2. Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan meminta jatah “uang preman” dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Riau
  3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta gratifikasi di Kabupaten Ponorogo
  4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Aw) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah
  5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi
  6. Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati
  7. Walikota Madiun Maidi (MD) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kota Madiun
  8. Walikota Pekalongan Fadia Arafiq (FAD) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan
  9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong
  10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Cilacap.

Load More