Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk listrik yang sempat menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan.
Penyelidikan kasus itu sempat terhenti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.
Hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/01/F.1/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang menjadi dasar penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah dan tak berdasar hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan bahwa sprindik baru diterbitkan berdasarkan petunjuk hakim dalam putusan praperadilan.
"Tentu kami akan keluarkan sprindik baru sesuai dengan petunjuk hakim, yang dianggap salah kami perbaiki," kata Waluyo saat dihubungi, Kamis (13/8/2015).
Waluyo mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon telah menerima salinan putusan praperadilan Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 11 Agustus lalu.
Jaksa penuntut, lanjutnya, akan mempelajari putusan hakim tunggal Lendriaty Janis tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan pelajari putusan praperadilan hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang digelar pada Desember 2011, seharusnya rampung pada 2013. Tapi, proyek itu justru terbengkalai.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan sembilan tersangka di LP Cipinang.
Kesembilan tersangka, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif