Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan telah menerima laporan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso terkait kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II.
"Saya telepon waktu saya di Seoul (Korea Selatan), (menanyakan) apa yang terjadi dan dijelaskanlah apa yang terjadi," kata Kalla di kantornya, Kamis (3/9/2015) petang.
Dia menyampaikan kepada Kabareskrim Budi bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan.
Hal itu sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat pengaturan larangan penyalahgunaan wewenang sehingga badan atau pejabat pemerintahan bertindak sesuai dengan batas kewenangannya.
"Saya bilang kepada dia (Budi Waseso) bahwa kalau kebijakan korporasi ya jangan dipidanakan, itu prinsip yang telah kita pakai dan sesuai dengan aturan UU tentang Administrasi Pemerintahan," kata Kalla.
Penjelasan Presiden Joko Widodo di hadapan seluruh kapolda beberapa saat lalu juga memerintahkan agar polisi tidak mengekspos orang yang sedang dalam penyelidikan namun belum terbukti bersalah, lanjut Wapres.
"Itu instruksi Presiden lho ya, di depan semua kapolda, kalau ada orang diselidiki jangan di expose sampai dengan orang itu terbukti (bersalah). Itu perintah Presiden di muka seluruh aparat kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kabareskrim Budi Waseso mengatakan tidak ada intervensi selama menangani kasus PT. Pelindo II.
"Kita terus akan melakukan pemeriksaan, hari ini pun masih dilakukan pemeriksaan dari beberapa saksi yang memang kita perlukan," kata Budi.
Kabareskrim mengatakan ada dua tim yang diberangkatkan ke wilayah untuk memeriksa apakah pelabuhan itu ada hubungannya dengan kasus ini.
Namun dia belum menyebutkan tersangka dalam kasus ini, karena menunggu waktu jika semua konstruksi kasusnya selesai. Dia juga mengatakan, tidak pernah merasa mengganggu perekonomian negara.
"Justru sebaliknya, kalau kita lihat dari kasus dwelling time ini kan terhambat pembongkaran muat barang, ini akibat dari sarana prasarana yang tidak memadai. Setelah kita telisik kenapa sarana prasarana tidak memadai? Ternyata ada pengadaan yang berakibat pada tidak berfungsinya alat itu. Nah kalau alat itu berfungsi tentunya pembongkaran muat di pelabuhan akan lancar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?