Suara.com - Polres Wonogiri menetapkan SR, yang diduga menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial ANA, bocah 3,5 tahun jadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum serta barang bukti, kini pelaku penganiayaan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean di Mapolres Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2015).
Kapolres menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya tersebut terungkap setelah Ketua RT setempat, Sartono, menemukan korban dalam kondisi lebam saat melintas di depan rumah pekaku.
"Kemudian dibawa Pak Sartono untuk dibawa ke rumah sakit. Keesokan harinya Kepala Desa Pak Sumantri, melapor ke Polsek setempat diteruskan ke Kasatreskrim karena di Polsek tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," jelas Windro.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengirimkan petugas untuk mendatangi rumah korban dan membawa pelaku beserta anaknya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari beberapa saksi yang kita panggil memberikan bukti kuat dan SR kita tetapkan tersangka," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.
Seperti diberitakan, Balita berinisial ANA disiksa ibu kandungnya, SR, saat suaminya, sedang bekerja. Akibat penyiksaan itu membuat bocah berumur 3,5 tahun ini mengalami lebam dibagian matanya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean menambahkan, ANA merupakan anak kandung SR dengan suami pertamanya.
Pada waktu hamil muda, SR ditinggal suaminya hingga melahirkan. Kemudian anaknya tersebut diadopsi oleh suami kedua pelaku.
SR disebut-sebut kerap teringat kembali saat dirinya hamil muda ditinggal suaminya. Sehingga kekesalan itu dilampiaskan kepada putrinya dan berujung penganiayaan.
"Perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan suminya. Karena selalu dilakukan saat suaminya berangkat kerja," paparnya. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka