Suara.com - Dua tersangka kasus pembunuh Angeline Margriet Megawe (8), yakni Agus Tae Hamdani dan Margriet Christina Megawe dilimpahkan kedua kalinya oleh Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin pagi (7/9/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan, bahwa kasus Margaret dan Agus sudah P21.
"Hari ini kasus kedua tersangka sudah P21, sekarang kami tinggal mempersiapkan berkas perkaranya untuk (diajukan ke) persidangan," katanya, di Kejari Denpasar, Senin (7/9/2015).
Dia menambahkan, apabila sudah P21 maka selanjutnya akan P16A, dimana pihaknya mempersiapkan dakwaan dan berkas perkarannya diserahkan ke pengadilan.
"Ini secepatnya akan disidangkan, kita tidak perlu lama-lama secepatnya kita akan limpahkan. Supaya tidak membuat polemik,"ujarnya.
Usai penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari, maka dua tersangka itu akan dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar.
Sebelumnya berkas kedua tersangka ini dianggap belum cukup lengkap untuk dikenakan dakwaan oleh kejaksaan.
Agus Hamdani dan Margriet kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan diajukan ke pengadilan. Polda juga menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh itu.
Bocah Angeline ditemukan dalam sebuah lubang dekat tumpukan sampah di halaman belakang rumah orang tua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Korban diduga disiksa oleh ibu angkatnya dan melibatkan bekas pembantu rumah tangga pelaku. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat