Suara.com - Presiden Joko Widodo akan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap I proyek pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit(LRT) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Peletakan batu pertama proyek LRT tahap I itu akan dilaksanakan di depan kantor Jasa Marga, tol KM 5.400, seberang Taman Angrek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 2 September 2015 telah menandatangani dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan perkeretaapian di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Dua Perpres yang dimaksud yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dan Perpres Nomor 99 Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum Di DKI Jakarta.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sebelumnya juga sudah menyampaikan kepada wartawan mengenai kedua Perpres terkait pembangunan kereta api ringan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu.
"Soal LRT, Presiden telah tanda tangan Perppres tiga hal. Pertama penunjukan PT Adhi Karya untuk membangun sarana. Kemudian, membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek," kata Pramono seperti dikutip dalam lama setkab.go.id.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri atas Lintas Pelayanan: a. Lintas Pelayanan Cawang - Cibubur; b. Lintas Pelayanan Cawang - Kuningan - Dukuh Atas; c. Lintas Pelayanan Cawang - Bekasi Timur; d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas - Palmerah - Senayan; e. Lintas Pelayanan Cibubur - Bogor; dan f. Lintas Pelayanan Palmerah - Bogor.
Melalui Perpres itu, pemerintah menunjuk PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT.
Namun, pemerintah juga membentuk komite pengawas untuk memantau tugas yang diberikan kepada Adhi Karya.
Komite pengawas ini akan dibentuk oleh Menteri Perhubungan, dan terdiri atas unsur-unsur Kementerian/Lembaga (K/L) dan profesional.
Salah satu bagian Perpres menyebutkan. Komite pengawas membantu Menhub mengawasi PT Adhi Karya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat