- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Langkah hukum ini bertujuan menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejagung serta Polri.
- Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026) siang.
"Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada wartawan.
Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan upaya menguji proses hukum yang tengah berjalan.
Berdasarkan undangan yang diterima, pendaftaran permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," tutur Febri.
Dia menegaskan langkah praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menguji aspek formil penegakan hukum.
"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," ungkap Febri.
Pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama, berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga: Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
Febri mengungkapkan kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital