Suara.com - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Djohermansyah Djohan angkat bicara mengenai usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Presiden Joko Widodo agar membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
"Ahok ini kan usulkan juga bubarkan kecamatan, bubarkan juga IPDN, jangan-jangan dia (Ahok) bubarkan NKRI, ya kan?" kata Djohan di gedung DPR RI, Rabu (9/9/2015).
Djohan menilai wacana Ahok cenderung spontan dan tidak berdasarkan kajian.
Menurut Guru Besar IPDN, IPDN sekarang sudah transparan. Proses perekrutan siswa dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan KPK.
"Sekarang itu transparan, tes itu pakai metode CAT, begitu tidak lulus CAT itu langsung kelihatan di layar tidak bisa diterima," kata dia.
Meski ditentang banyak kalangan, Ahok tetap pada pendiriannya.
"Perlu nggak dibubarkan, makanya saya lempar pada Presiden, karena untuk membubarkan IPDN mengubah revisi pasal itu yang berhak hanya Presiden dan DPR," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Ahok Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak diharuskan lagi lulusan dari IPDN menjadi lurah, camat, dan pejabat di pemerintahaan. Ahok juga menyinggung peristiwa senioritas yang kerab diperlihatkan kepada siswa didik baru di sana.
Ia meyakini suatu saat apabila korban bully kembali diperlihatkan di IPDN, akan ada masyarakat yang setuju dengan ide pembubaran.
"Menurut saya kenapa nggak perlu? Untuk apa subsidi begitu besar? Walaupun dia perbaikin, buat apa ada korban? Saya sih berharap kalau ada buli-buli lagi di IPDN kompak-kompakan, nginjak-nginjak, orang akan bilang sama saya, yang saya usul masuk akal," kata Ahok.
Ahok menilai lulusan IPDN selama ini banyak yang pekerjaannya cuma mengumpulkan duit untuk menyogok oknum jaksa.
"Suka kumpul-kumpulin duit, untuk bisa lapor oknum jaksa, karena takut diperiksa, lapor ke oknum inspektorat kumpul duit, saya sudah tahu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (4/9/2015).
Dia juga mengatakan tak pernah memakai ajudan dari lulusan IPDN dan berlindung di balik Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Menurut saya Undang-Undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Nah Undang-Undang ASN sudah berbicara swasta pun masuk," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang