Suara.com - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhati-hati dan cermat dalam mengkonstruksikan dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Tantangan terbesar MKD adalah mengkonstruksikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan keterkaitannya dengan pasal-pasal yang ada dalam kode etik," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya, enam anggota dewan telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon karena bertemu serta menghadiri keterangan pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari partai Republik Donald Trump.
Ronald menjelaskan, hal ini bukan sekedar mencari cantolan pasalnya, tetapi juga memformulasikan penilaian MKD. Untuk itu, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaian agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR yang jika dibaca cenderung mengatur hal-hal yang umum.
"Khawatirnya MKD akan kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR," kata Ronald.
Namun, kata Ronald, MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD.
MKD juga perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri dan begitu pula KBRI setempat mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump (DT). Mengingat kebiasaan (koordinasi) selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu.
"Jika KBRI tidak diberitahu, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan," kata Ronald.
Ronald mengingatkan pula bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan.
"Pertanyaannya, apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan DT termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan?. Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan berisiko ketidakpatutan," katanya.
Adapun alasan atau pertimbangan pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan DT karena menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia, menurut Ronald, semestinya dilihat dari relasinya dengan peraturan dan pemerintah.
Ronald menjelaskan, menurut pasal 69 ayat (2) UU MD3 jo Pasal 219 ayat (1) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa jika ada keterkaitan tiga fungsi DPR (legislasi, anggaran dan pengawasan) dengan fungsi diplomasi (yang di-'endorse' oleh UU 17/2014) harus dengan syarat ��mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
"Pertanyaannya adalah apakah langkah pimpinan DPR menemui Donald Trump mempunyai porsi dan berdampak siginifikan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan," kata Ronald.
Ronald justru menyarankan MKD bisa memanggil BKPM atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah.
Dia menjelaskan berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f, sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi (sesuai dengan bidang) dan dikoordinasikan oleh BKSAP.
"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR," kata Ronald.
Syaratnya, kata dia, ada keterkaitan dan dikoordinasikan dengan komisi dan BKSAP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Gus Ipul Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Konflik Berdarah di Flores Timur
-
BBM Bisa Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Meledak Hampir 100 Dolar AS
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Golden Ball dan Golden Boot Sama-sama Gagal Diraih Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Apa Bedanya?
-
Mengapa Rodri Terpilih sebagai Pemain Terbaik Piala Dunia 2026, Bukan Lamine Yamal?
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS Pagi Ini, Jadi Mata Uang Paling Loyo di Asia
-
Kronologi Penembakan Brutal di The Shady Pig Canggu: Satu Peluru Tembus Dua Korban
-
Geely Coolray Masuk Indonesia Berbekal Mesin Turbo, Siap Tantang SUV Jepang
-
Ulasan Series Running Point, Ketika Ratu Pesta Menjadi Presiden Klub Basket