Suara.com - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhati-hati dan cermat dalam mengkonstruksikan dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Tantangan terbesar MKD adalah mengkonstruksikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan keterkaitannya dengan pasal-pasal yang ada dalam kode etik," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya, enam anggota dewan telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon karena bertemu serta menghadiri keterangan pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari partai Republik Donald Trump.
Ronald menjelaskan, hal ini bukan sekedar mencari cantolan pasalnya, tetapi juga memformulasikan penilaian MKD. Untuk itu, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaian agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR yang jika dibaca cenderung mengatur hal-hal yang umum.
"Khawatirnya MKD akan kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR," kata Ronald.
Namun, kata Ronald, MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD.
MKD juga perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri dan begitu pula KBRI setempat mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump (DT). Mengingat kebiasaan (koordinasi) selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu.
"Jika KBRI tidak diberitahu, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan," kata Ronald.
Ronald mengingatkan pula bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan.
"Pertanyaannya, apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan DT termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan?. Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan berisiko ketidakpatutan," katanya.
Adapun alasan atau pertimbangan pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan DT karena menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia, menurut Ronald, semestinya dilihat dari relasinya dengan peraturan dan pemerintah.
Ronald menjelaskan, menurut pasal 69 ayat (2) UU MD3 jo Pasal 219 ayat (1) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa jika ada keterkaitan tiga fungsi DPR (legislasi, anggaran dan pengawasan) dengan fungsi diplomasi (yang di-'endorse' oleh UU 17/2014) harus dengan syarat ��mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
"Pertanyaannya adalah apakah langkah pimpinan DPR menemui Donald Trump mempunyai porsi dan berdampak siginifikan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan," kata Ronald.
Ronald justru menyarankan MKD bisa memanggil BKPM atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah.
Dia menjelaskan berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f, sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi (sesuai dengan bidang) dan dikoordinasikan oleh BKSAP.
"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR," kata Ronald.
Syaratnya, kata dia, ada keterkaitan dan dikoordinasikan dengan komisi dan BKSAP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana