Suara.com - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhati-hati dan cermat dalam mengkonstruksikan dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Tantangan terbesar MKD adalah mengkonstruksikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan keterkaitannya dengan pasal-pasal yang ada dalam kode etik," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya, enam anggota dewan telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon karena bertemu serta menghadiri keterangan pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari partai Republik Donald Trump.
Ronald menjelaskan, hal ini bukan sekedar mencari cantolan pasalnya, tetapi juga memformulasikan penilaian MKD. Untuk itu, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaian agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR yang jika dibaca cenderung mengatur hal-hal yang umum.
"Khawatirnya MKD akan kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR," kata Ronald.
Namun, kata Ronald, MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD.
MKD juga perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri dan begitu pula KBRI setempat mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump (DT). Mengingat kebiasaan (koordinasi) selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu.
"Jika KBRI tidak diberitahu, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan," kata Ronald.
Ronald mengingatkan pula bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan.
"Pertanyaannya, apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan DT termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan?. Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan berisiko ketidakpatutan," katanya.
Adapun alasan atau pertimbangan pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan DT karena menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia, menurut Ronald, semestinya dilihat dari relasinya dengan peraturan dan pemerintah.
Ronald menjelaskan, menurut pasal 69 ayat (2) UU MD3 jo Pasal 219 ayat (1) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa jika ada keterkaitan tiga fungsi DPR (legislasi, anggaran dan pengawasan) dengan fungsi diplomasi (yang di-'endorse' oleh UU 17/2014) harus dengan syarat ��mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
"Pertanyaannya adalah apakah langkah pimpinan DPR menemui Donald Trump mempunyai porsi dan berdampak siginifikan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan," kata Ronald.
Ronald justru menyarankan MKD bisa memanggil BKPM atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah.
Dia menjelaskan berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f, sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi (sesuai dengan bidang) dan dikoordinasikan oleh BKSAP.
"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR," kata Ronald.
Syaratnya, kata dia, ada keterkaitan dan dikoordinasikan dengan komisi dan BKSAP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih