News / Nasional
Rabu, 09 September 2015 | 10:07 WIB
Suasana pertemuan sejumlah anggota dewan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI, Senin (7/9/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Majelis Kehormatan Dewsan (MKD) DPR menyatakan kalau pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Pimpinan DPR bukan berdasarkan dari aduan sejumlah Anggota DPR, melainkan insiatif anggota majelis.

Anggota MKD Junimart Girsang kepada suara.com, Rabu (9/9/2015), menjelaskan kalau pemberitaan media sudah bisa menjadi bukti awal buat MKD untuk mengusutnya dan kewenangan yang dimiliki.

“Memang ada yang mengadu, tapi aduan itu setelah MKD memutuskan untuk mengusut tanpa pengaduannya,” kata Junimart melalui sambungan telepon.

Dia juga menekankan ada dua mekanisme awal yang mengatur kewenangan MKD soal pengusutan pelanggaran etika anggota DPR. Kendati tidak menjelaskan detil, dia menyebut sudah ada dua kasus yang pernah diusut tanpa aduan.

“Yang pertama itu soal Anang Hermansyah dan kasus saling pemukulan anggota DPR,” terang Junimart.

Menurutnya, dugaan pelanggaran etika ini adalah kasus ketiga yang diusut tanpa pengaduan terlebih dahulu.

Meskipun demikian, Junimart menjelaskan, para pengadu yang sebagian besar dari angggota Frakdi PDI Perjuangan akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Seperti diberitakan, hari ini MKD juga akan meminta sejumlah dokumen dari sekretariat DPR untuk melengkapi bukti pengusutan.

Dokumen itu meliuti jadwal perjalanan, protokoler, dan dana anggaran saat pimpinan DPR dan puluhan anggota lainnya berkunjung ke Amerika Serikat (AS).

Kunjungan ini menjadi polemik setelah Ketua DPR Setya Novanto dan Fadli Zon menemui kandidat capres dari Partai Republik AS Donald Trump.

Load More