Suara.com - Penyidik KPK resmi menahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait kasus dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2015-2015. Saat keluar dari Gedung KPK, politisi PAN itu sudah mengenakan seragam tahanan KPK.
Ahmad Kirjauhari memilih untuk segera memasuki mobil tahanan KPK sambil diapit petugas KPK yang bertugas untuk menuntunnya ke rumah tahanan dan tak bersedia berkomentar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kirjauhari dan Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus ini. Annas disangka menyuap Kirjauhari untuk memuluskan pembahasan RAPBD.
Alhasil, Annas dijerat pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu, melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kirjauhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Annas terbukti menerima uang dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai 166,1 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bakal Dipanggil? Begini Respons Ketua KPK
-
Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex
-
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Sebut Pemangkasan Hambat Pemberantasan Korupsi
-
KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target