Suara.com - Sejumlah akademisi dan pengamat menyarankan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar mengaudit kasus-kasus yang ditangani semasa Komjen Budi Waseso (Buwas) memimpin Bareskrim. Pasalnya kasus-kasus yang ditangani saat itu diduga dipengaruhi kepentingan politik.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, kasus-kasus yang telah naik tahap penyidikan tidak perlu diaudit dan terus diselesaikan sampai ke pengadilan.
"Sekarang tidak perlu diaudit, kasus-kasus yang sudah diproses Pak Buwas (Budi Waseso) harus diselesaikan dan bisa dilanjutkan ke pengadilan," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).
Menurut Badrodin, penyelesaian perkara itu hingga masuk ke Pengadilan, tentu akan menjadi ukuran apakah penanganan kasus di masa Buwas itu benar atau tidak.
"Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah diproses dan sampai ke Pengadilan, berarti betul yang dilakukan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, sejak Anang dilantik menjadi Kabareskrim yang baru menggantikan Buwas, dia telah memerintahkan untuk menginventarisir kasus-kasus yang belum selesai ditangani. Ia memerintahkan agar kasus-kasus tersebut dirampungkan.
"Perintah saya kepada Kabareskrim baru kan jelas, segera lakukan inventarisasi kasus-kasus yang belum selesai untuk segera diselesaikan. Kalau perlu kami tambah penyidiknya dari daerah-daerah," katanya.
Sebelumnya, dosen Trisakti Abdil F Hadjar mengatakan, bahwa kasus-kasus yang ditangani Bareskrim saat Buwas menjabat hanya menonjolkan sensasi. Hal itu menunjukkan bahwa Bareskrim kurang baik dalam menangani perkara.
"Ada baiknya Kabareskrim baru mulai mengaudit kembali kasus per kasus. Kesimpulan saya adalah ini masa Kepolisian sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik," kata dia dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015) lalu.
Hal senada juga disampaikan pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, ada kasus-kasus yang perlu diseleksi kembali oleh Bareskrim. Hal itu bisa dengan mengundang ahli-ahli dari perguruan tinggi, BPK dan kalau perlu KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tensi Panas Iran-AS: Prabowo Gerilya Hubungi Para Pemimpin Negara Teluk
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya