Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, BNN banyak menemukan kasus dimana seorang pengedar mengaku pengguna atau korban untuk menghindari proses pidana dan hanya dihukum rehabilitasi saja.
"Rehabilitasi itu untuk korban, kalau dia korban dan merasa baru sebulan atau dijebak, harap melapor segera, itu direhabilitasi. Tapi kalau sudah lama dan ketergantungan dan baru bilang korban, kan bagaimana? Rehabilitasi jangan jadi tempat bersembunyi dari pidana," tegas Budi sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
"Ini kan hanya wacana yang kita sempurnakan supaya lebih efektif dan efesien, jangan rehab-rehab saja, yang mungkin bandar berlindung di situ (mengaku korban dan direhabilitasi)," tambahnya.
Karenanya, BNN tengah mengkaji untuk merivisi UU narkotika. Menurutnya, pengguna narkotika bisa tetap direhabilitasi, namun pidananya tidak hilang. Atau dengan kata lain, pengguna narkotika itu dipenjara sambil direhabilitasi.
"Karena itu, ada yang pelru kita revisi, perbaiki. Ini sedang ditelaah dengan tim, kita juga akan kordinasi dengan DPR dan kementerian lembaga lain. Semua harus diperbaiki," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker