Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, BNN banyak menemukan kasus dimana seorang pengedar mengaku pengguna atau korban untuk menghindari proses pidana dan hanya dihukum rehabilitasi saja.
"Rehabilitasi itu untuk korban, kalau dia korban dan merasa baru sebulan atau dijebak, harap melapor segera, itu direhabilitasi. Tapi kalau sudah lama dan ketergantungan dan baru bilang korban, kan bagaimana? Rehabilitasi jangan jadi tempat bersembunyi dari pidana," tegas Budi sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
"Ini kan hanya wacana yang kita sempurnakan supaya lebih efektif dan efesien, jangan rehab-rehab saja, yang mungkin bandar berlindung di situ (mengaku korban dan direhabilitasi)," tambahnya.
Karenanya, BNN tengah mengkaji untuk merivisi UU narkotika. Menurutnya, pengguna narkotika bisa tetap direhabilitasi, namun pidananya tidak hilang. Atau dengan kata lain, pengguna narkotika itu dipenjara sambil direhabilitasi.
"Karena itu, ada yang pelru kita revisi, perbaiki. Ini sedang ditelaah dengan tim, kita juga akan kordinasi dengan DPR dan kementerian lembaga lain. Semua harus diperbaiki," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK