Suara.com - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menegaskan bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam pengelolaan dana, akad kepesertaan, serta mekanisme layanan kepada peserta.
Ia menegaskan bahwa secara substansi, Program JKN sejak awal memang dibangun di atas prinsip gotong royong dan keadilan sosial, yang sejalan dengan nilai-nilai syariah. Prinsip ini, kata dia, merupakan bentuk nyata dari konsep ta’awun dalam syariah.
“Program JKN tidak mengenal unsur riba, gharar, maupun maisir. Skema kepesertaan dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi oleh berbagai pihak termasuk Dewan Penasihat Syariah. Ini menjadi bukti bahwa JKN tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan literasi masyarakat mengenai konsep gotong royong dan mekanisme pembiayaan JKN terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sistem jaminan sosial nasional.
“Pada dasarnya JKN adalah sistem perlindungan sosial yang menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas. Pendekatan syariah menjadi salah satu ikhtiar untuk memberikan rasa tenang dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, K.H. Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa implementasi layanan syariah yang telah berjalan, khususnya di Aceh, telah melalui kajian dan pengawasan berbasis prinsip syariah.
“Skema pengelolaan dana, akad antara peserta dan BPJS Kesehatan, hingga mekanisme operasionalnya sudah mengacu pada prinsip syariah. Dana juga ditempatkan pada instrumen investasi syariah,” ujar Cholil.
Ia menambahkan, DPS BPJS Kesehatan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses tetap sejalan dengan prinsip ta’awun atau gotong royong yang menjadi ruh dalam sistem jaminan sosial. Menurutnya, konsep saling tolong-menolong antar peserta sangat relevan dengan nilai-nilai syariah.
Sejak 2014 hingga akhir 2024, Program JKN telah menyalurkan Rp 1.087 triliun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan yang bersumber dari iuran peserta. Kontribusi tersebut menjadi wujud nyata kepedulian bersama, di mana iuran setiap peserta membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.***
Baca Juga: Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
Berita Terkait
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!