Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9/2015), untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah menerima hadiah dari Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, R. J. Lino.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!