Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9/2015), untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah menerima hadiah dari Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, R. J. Lino.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili