Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9/2015), untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah menerima hadiah dari Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, R. J. Lino.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata