Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9/2015), untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah menerima hadiah dari Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, R. J. Lino.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Temui Menhan, PKS Sarankan Pendekatan Keamanan Manusia Komprehensif dalam Pertahanan Nasional
-
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
-
Duar...! Detik-detik Kengerian Ledakan Tabung Gas di Bandung, 4 Orang Luka Bakar Parah
-
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
-
Pedagang Bongkar Praktik Culas Mafia Kuasai Ratusan Kios di Pasar Pramuka, Ini Ceritanya!
-
Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Publik Malah Temukan Kerusakan Lingkungan Lewat Google Earth