Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9/2015), untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah menerima hadiah dari Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, R. J. Lino.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
"Ini data-data, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Masinton yang merupakan anggota Komisi III DPR mengaku belum jelas betul apa tujuan Lino memberikan hadiah barang kepada Menteri Rini. Masinton menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dan hal itu jelas diatur dalam UU Tipikor.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi, dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu, tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, menurut data laporan, pemberian barang tersebut terjadi pada Maret 2015.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindo-nya itu sampai sekarang masih R. J. Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar