Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).
Mewakili pemohon judicial materi Pasal 245 UU MD3, pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry menyesalkan keputusan tersebut.
"Kita kecewa dengan putusan MK. Sebab menurut kami ini janggal (UU MD3). Sebab itu kami perlu tahu kenapa sampai ajukan permohonan untuk kesetaraan perlakukan WNI. Kalau orang umum dipanggil tanpa izin, lalu kenapa untuk anggota DPR harus ada izin? Tapi kenapa sekarang kami uji surat izin MKD, justru malah dipatenkan (MK) dilegitimasi izin dari Presiden," kata Ichsan usai sidang putusan di gedung MK, Selasa (21/9/2015).
Dia juga kecewa karena MK memperluas frasa dalam Pasal 245 UU MD3 yakni proses pemeriksaan anggota MPR dan DPD juga harus mengantongi izin tertulis dari Presiden.
"Kami sayangkan kenapa semangat kesetaraan DPR malah berujung semakin parahnya diskriminasi. Dan yang harusnya kita ingin (pemeriksaan) anggota DPR tak perlu izin MKD, justru diperluas ke MPR dan DPD (juga)," kata dia.
Menurut Ichsan putusan MK akan mempersulit proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Pasalnya, persetujuan Presiden untuk memeriksa anggota DPR, belum tentu bisa diberikan dengan cepat.
"Kami khawatir ini malah makin sulit untuk memproses hukum para anggota DPR, karena bisa saja bilang kalau 'belum ada persetujuan Presiden'," katanya.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi