Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).
Mewakili pemohon judicial materi Pasal 245 UU MD3, pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry menyesalkan keputusan tersebut.
"Kita kecewa dengan putusan MK. Sebab menurut kami ini janggal (UU MD3). Sebab itu kami perlu tahu kenapa sampai ajukan permohonan untuk kesetaraan perlakukan WNI. Kalau orang umum dipanggil tanpa izin, lalu kenapa untuk anggota DPR harus ada izin? Tapi kenapa sekarang kami uji surat izin MKD, justru malah dipatenkan (MK) dilegitimasi izin dari Presiden," kata Ichsan usai sidang putusan di gedung MK, Selasa (21/9/2015).
Dia juga kecewa karena MK memperluas frasa dalam Pasal 245 UU MD3 yakni proses pemeriksaan anggota MPR dan DPD juga harus mengantongi izin tertulis dari Presiden.
"Kami sayangkan kenapa semangat kesetaraan DPR malah berujung semakin parahnya diskriminasi. Dan yang harusnya kita ingin (pemeriksaan) anggota DPR tak perlu izin MKD, justru diperluas ke MPR dan DPD (juga)," kata dia.
Menurut Ichsan putusan MK akan mempersulit proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Pasalnya, persetujuan Presiden untuk memeriksa anggota DPR, belum tentu bisa diberikan dengan cepat.
"Kami khawatir ini malah makin sulit untuk memproses hukum para anggota DPR, karena bisa saja bilang kalau 'belum ada persetujuan Presiden'," katanya.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!