Suara.com - Komisi II DPR telah menolak pengalihan aset berupa laham di Kemayoran, Jakarta Pusat, milik Sekretariat Negara yang sejatinya bakal dihibahkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau banyak komentar. "Saya nggak tahu. Tanya saja sama mereka (Komisi II)," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ahok hanya menerangkan bahwa di tanah hibah tersebut sedianya bakalnya dibangun wisma atlet untuk Asian Games 2018. Bila Asian Games kelar, selanjutnya wisma tersebut akan diubah fungsi menjadi rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"(Padahal) kami mau kejar untuk Asian Games. Saya nggak tahu (kalau begini). Itu haknya Komisi II, Jadi (tinggal lihat) urusan Sekneg gimana," kata Ahok.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, saat memimpin rapat bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, menyampaikan penolakan aset tersebut.
"Komisi II menolak pengalihan aset itu dan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara," ucap Rambe beberapa waktu lalu.
"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang berada di bawa pengelolaan dan penanganan Kementerian Kesekretariatan Negara pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang dibentuk oleh Komisi II DPR," Rambe menambahkan.
Dalam rapat itu, Menteri Pratikno memaparkan, lahan itu akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan umum. Jangka pendek untuk mendukung persiapan wisma atlet menghadapi Asian Games 2018. Jangka menengah untuk rusunawa yang bertujuan mengalihkan permukiman kumuh.
Hal itu, sambung Pratikno, merujuk pada Pasal 46 ayat 1b UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kemudian Pasal 55 ayat 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomorr 23/2014 tentang pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR, dalam rangka kepentingan umum," ujar Pratikno.
Namun, pernyataan Pratikno ini menuai debat. Hingga akhirnya Komisi II dan Mensesneg berkesimpulan untuk membentuk Panja Aset Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen