Suara.com - Komisi II DPR telah menolak pengalihan aset berupa laham di Kemayoran, Jakarta Pusat, milik Sekretariat Negara yang sejatinya bakal dihibahkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau banyak komentar. "Saya nggak tahu. Tanya saja sama mereka (Komisi II)," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ahok hanya menerangkan bahwa di tanah hibah tersebut sedianya bakalnya dibangun wisma atlet untuk Asian Games 2018. Bila Asian Games kelar, selanjutnya wisma tersebut akan diubah fungsi menjadi rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"(Padahal) kami mau kejar untuk Asian Games. Saya nggak tahu (kalau begini). Itu haknya Komisi II, Jadi (tinggal lihat) urusan Sekneg gimana," kata Ahok.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, saat memimpin rapat bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, menyampaikan penolakan aset tersebut.
"Komisi II menolak pengalihan aset itu dan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara," ucap Rambe beberapa waktu lalu.
"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang berada di bawa pengelolaan dan penanganan Kementerian Kesekretariatan Negara pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang dibentuk oleh Komisi II DPR," Rambe menambahkan.
Dalam rapat itu, Menteri Pratikno memaparkan, lahan itu akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan umum. Jangka pendek untuk mendukung persiapan wisma atlet menghadapi Asian Games 2018. Jangka menengah untuk rusunawa yang bertujuan mengalihkan permukiman kumuh.
Hal itu, sambung Pratikno, merujuk pada Pasal 46 ayat 1b UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kemudian Pasal 55 ayat 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomorr 23/2014 tentang pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR, dalam rangka kepentingan umum," ujar Pratikno.
Namun, pernyataan Pratikno ini menuai debat. Hingga akhirnya Komisi II dan Mensesneg berkesimpulan untuk membentuk Panja Aset Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti