Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang, Selasa (29/9/2015). Anggota Fraksi Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123