Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang, Selasa (29/9/2015). Anggota Fraksi Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO