Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang, Selasa (29/9/2015). Anggota Fraksi Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, .
Ini merupakan panggilan kedua untuk Charles. Panggilan sebelumnya berlangsung pada 15 September 2015.
Pemeriksaan hari ini kemungkinan dilakukan karena dalam pemeriksaan yang pertama keterangan yang didapat penyidik dirasa masih kurang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi terjadi ketika Charles menjadi anggota Komisi IX DPR.
Selain memeriksa Charles, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting