News / Nasional
Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:09 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • KPK melalui SE Nomor 2 Tahun 2026 melarang ASN menerima gratifikasi Idulfitri demi menjaga integritas.
  • Surat edaran tersebut juga melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
  • KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi Hari Raya senilai total sekitar Rp13,6 juta hingga saat ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menerima gratifikasi terkait Idulfitri dan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

SE tersebut mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN agar tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

“SE ini bertujuan mendorong penyelenggara negara maupun ASN untuk menolak sejak awal. Ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya, terutama yang berhubungan dengan jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Hingga saat ini, ungkap Budi, KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.

Sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK sedangkan 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Dalam surat edaran tersebut, KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.

Fasilitas yang dimaksud mencakup kendaraan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan,” ujar Budi.

Baca Juga: KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif

Sebab, Budi menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Dia juga menekankan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

“Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting. Dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Budi.

Load More