- KPK melalui SE Nomor 2 Tahun 2026 melarang ASN menerima gratifikasi Idulfitri demi menjaga integritas.
- Surat edaran tersebut juga melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
- KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi Hari Raya senilai total sekitar Rp13,6 juta hingga saat ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menerima gratifikasi terkait Idulfitri dan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
SE tersebut mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN agar tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
“SE ini bertujuan mendorong penyelenggara negara maupun ASN untuk menolak sejak awal. Ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya, terutama yang berhubungan dengan jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Hingga saat ini, ungkap Budi, KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.
Sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK sedangkan 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Dalam surat edaran tersebut, KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas yang dimaksud mencakup kendaraan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan,” ujar Budi.
Baca Juga: KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
Sebab, Budi menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Dia juga menekankan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
“Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting. Dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!