Direktur Jeneral Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membantah mengumumkan 243 nama perguruan tinggi yang dinonaktifkan. Tapi, kementerian mengakui kalau daftar nama kampus berasal dari pangkalan data pendidikan tinggi Kemenristek dan Dikti.
"Selain itu, alasan lain adalah rasio atau nisbah antara dosen dan mahasiswa tidak mencukupi, dan juga melakukan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo di gedung Ditjen Dikti Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dono menambahkan ada sejumlah alasan kementerian menilai kampus tersebut layak dinonaktifkan untuk sementara waktu, di antaranya karena pengelolanya tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester secara berturut-turut.
Alasan lainnya, di internal kampus ada konflik dan terjadi perpecahan. Perpecahan pengelolaan kampus berdampak pada keabsahan ijazah yang dikeluarkan.
"Makanya kalau ada konflik seperti itu kita menonaktifkam kampusnya dulu, dan minta jangan lakukan wisuda, tunggu ada keputusan dari pengadilan," katanya.
Penonaktifan juga karena kasus kampus masih aktif, tetapi yayasannya sudah tidak aktif. Kemenristek dan Dikti pun menunggu yayasan baru untuk bisa mengaktifkan kembali perguruan tinggi tersebut.
"Hal lain juga, ada kampus yang mengganti yayasan, namun tidak melaporkan dan juga pindah kampus namun tidak melaporkan," kata Dono.
Dono menegaskan semua kampus yang dinonaktifkan akan aktif kembali setelah pelanggaran mereka diperbaiki.
Kementerian, katanya, juga tidak pernah melarang adanya kegiatan di kampus tersebut.
"Status nonaktif dicabut bila perguruan tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan," kata Dono.
"Selain itu, alasan lain adalah rasio atau nisbah antara dosen dan mahasiswa tidak mencukupi, dan juga melakukan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo di gedung Ditjen Dikti Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dono menambahkan ada sejumlah alasan kementerian menilai kampus tersebut layak dinonaktifkan untuk sementara waktu, di antaranya karena pengelolanya tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester secara berturut-turut.
Alasan lainnya, di internal kampus ada konflik dan terjadi perpecahan. Perpecahan pengelolaan kampus berdampak pada keabsahan ijazah yang dikeluarkan.
"Makanya kalau ada konflik seperti itu kita menonaktifkam kampusnya dulu, dan minta jangan lakukan wisuda, tunggu ada keputusan dari pengadilan," katanya.
Penonaktifan juga karena kasus kampus masih aktif, tetapi yayasannya sudah tidak aktif. Kemenristek dan Dikti pun menunggu yayasan baru untuk bisa mengaktifkan kembali perguruan tinggi tersebut.
"Hal lain juga, ada kampus yang mengganti yayasan, namun tidak melaporkan dan juga pindah kampus namun tidak melaporkan," kata Dono.
Dono menegaskan semua kampus yang dinonaktifkan akan aktif kembali setelah pelanggaran mereka diperbaiki.
Kementerian, katanya, juga tidak pernah melarang adanya kegiatan di kampus tersebut.
"Status nonaktif dicabut bila perguruan tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan," kata Dono.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan