Suara.com - Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal maskapai Aviastar Mandiri dibekukan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 Tentang petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
"Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal PT Aviastar Mandiri dibekukan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2015) malam.
Suprasetyo merinci Aviastar memiliki dua izin, yakni SIUAU berjadwal dan tidak berjadwal, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 Tentang petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara untuk pesawat yang dioperasikan berjadwal masing-masing maskapai harus memiliki lima pesawat dimiliki dan lima pesawat dikuasai (sewa), sementara untuk tidak berjadwal, setiap maskapai harus memiliki satu dimiliki dan dua dikuasai.
Dia menyebutkan maskapai Aviastar hanya memiliki sembilan pesawat dan satu dikuasai untuk semua izin baik berjadwal dan tidak berjadwal, sementara satu pesawat jatuh pada 2 Oktober lalu.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan enam badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dibekukan izinnya, yakni Tri MG Intra Asia Airlines, Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air dan Jatayu Air.
"Per 1 Agustus sudah dicabut AOC-nya (sertifikat operator penerbangan) dan dalam jangka waktu satu bulan surat izin usaha penerbangan (SIUPP) akan ikut dicabut," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Jonan menyebutkan di antara enam maskapai tersebut, terdapat dua maskapai yang juga tidak bisa memenuhi kepemilikan modal, artinya memiliki ekuitas negatif, yakni Nusantara Buana Air dan Manunggal Air. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal