Suara.com - Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal maskapai Aviastar Mandiri dibekukan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 Tentang petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
"Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal PT Aviastar Mandiri dibekukan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2015) malam.
Suprasetyo merinci Aviastar memiliki dua izin, yakni SIUAU berjadwal dan tidak berjadwal, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 Tentang petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara untuk pesawat yang dioperasikan berjadwal masing-masing maskapai harus memiliki lima pesawat dimiliki dan lima pesawat dikuasai (sewa), sementara untuk tidak berjadwal, setiap maskapai harus memiliki satu dimiliki dan dua dikuasai.
Dia menyebutkan maskapai Aviastar hanya memiliki sembilan pesawat dan satu dikuasai untuk semua izin baik berjadwal dan tidak berjadwal, sementara satu pesawat jatuh pada 2 Oktober lalu.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan enam badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dibekukan izinnya, yakni Tri MG Intra Asia Airlines, Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air dan Jatayu Air.
"Per 1 Agustus sudah dicabut AOC-nya (sertifikat operator penerbangan) dan dalam jangka waktu satu bulan surat izin usaha penerbangan (SIUPP) akan ikut dicabut," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Jonan menyebutkan di antara enam maskapai tersebut, terdapat dua maskapai yang juga tidak bisa memenuhi kepemilikan modal, artinya memiliki ekuitas negatif, yakni Nusantara Buana Air dan Manunggal Air. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara