Suara.com - Salah satu pasal usulan anggota DPR dalam revisi UU tentang KPK ialah KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak revisi diundangkan. Pasal ini dianggap banyak kalangan mengancam masa depan KPK.
Tetapi menurut salah satu anggota DPR yang mendukung revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, pembatasan umur KPK merupakan fase transisi.
"Fase transisi sampai kapan kita akhiri, makannya kita buat batasan waktu (KPK) itu 12 tahun. Jadi kalau kita hitung dari reformasi tahun 1998 sampai nanti 12 tahun berlaku tahun depan, ada rentan waktu 30 tahun," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Rabu (7/10/2015).
Berbeda dengan pandangan KPK yang menilai revisi tersebut untuk mengebiri kewenangan memberantas korupsi, menurut Masinton revisi justru untuk memperkuat.
"Karena reformasi sudah 17 tahun, kita akan perkuat fungsi penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan. KPK masih kita butuhkan dalam 12 tahun kedepan. Sembari memperkuat fungsi pemberantasan korupsi pada kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Masinton mengatakan revisi UU KPK akan berbarengan dengan revisi UU kepolisian dan kejaksaan.
"Ini juga kita kaitkan dengan revisi UU kepolisian, dan revisi UU kejaksaan," kata Masinton.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra