Suara.com - Salah satu pasal usulan anggota DPR dalam revisi UU tentang KPK ialah KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak revisi diundangkan. Pasal ini dianggap banyak kalangan mengancam masa depan KPK.
Tetapi menurut salah satu anggota DPR yang mendukung revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, pembatasan umur KPK merupakan fase transisi.
"Fase transisi sampai kapan kita akhiri, makannya kita buat batasan waktu (KPK) itu 12 tahun. Jadi kalau kita hitung dari reformasi tahun 1998 sampai nanti 12 tahun berlaku tahun depan, ada rentan waktu 30 tahun," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Rabu (7/10/2015).
Berbeda dengan pandangan KPK yang menilai revisi tersebut untuk mengebiri kewenangan memberantas korupsi, menurut Masinton revisi justru untuk memperkuat.
"Karena reformasi sudah 17 tahun, kita akan perkuat fungsi penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan. KPK masih kita butuhkan dalam 12 tahun kedepan. Sembari memperkuat fungsi pemberantasan korupsi pada kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Masinton mengatakan revisi UU KPK akan berbarengan dengan revisi UU kepolisian dan kejaksaan.
"Ini juga kita kaitkan dengan revisi UU kepolisian, dan revisi UU kejaksaan," kata Masinton.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi