Suara.com - Salah satu pasal usulan anggota DPR dalam revisi UU tentang KPK ialah KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak revisi diundangkan. Pasal ini dianggap banyak kalangan mengancam masa depan KPK.
Tetapi menurut salah satu anggota DPR yang mendukung revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, pembatasan umur KPK merupakan fase transisi.
"Fase transisi sampai kapan kita akhiri, makannya kita buat batasan waktu (KPK) itu 12 tahun. Jadi kalau kita hitung dari reformasi tahun 1998 sampai nanti 12 tahun berlaku tahun depan, ada rentan waktu 30 tahun," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Rabu (7/10/2015).
Berbeda dengan pandangan KPK yang menilai revisi tersebut untuk mengebiri kewenangan memberantas korupsi, menurut Masinton revisi justru untuk memperkuat.
"Karena reformasi sudah 17 tahun, kita akan perkuat fungsi penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan. KPK masih kita butuhkan dalam 12 tahun kedepan. Sembari memperkuat fungsi pemberantasan korupsi pada kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Masinton mengatakan revisi UU KPK akan berbarengan dengan revisi UU kepolisian dan kejaksaan.
"Ini juga kita kaitkan dengan revisi UU kepolisian, dan revisi UU kejaksaan," kata Masinton.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli