Suara.com - Salah satu pasal usulan anggota DPR dalam revisi UU tentang KPK ialah KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak revisi diundangkan. Pasal ini dianggap banyak kalangan mengancam masa depan KPK.
Tetapi menurut salah satu anggota DPR yang mendukung revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, pembatasan umur KPK merupakan fase transisi.
"Fase transisi sampai kapan kita akhiri, makannya kita buat batasan waktu (KPK) itu 12 tahun. Jadi kalau kita hitung dari reformasi tahun 1998 sampai nanti 12 tahun berlaku tahun depan, ada rentan waktu 30 tahun," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Rabu (7/10/2015).
Berbeda dengan pandangan KPK yang menilai revisi tersebut untuk mengebiri kewenangan memberantas korupsi, menurut Masinton revisi justru untuk memperkuat.
"Karena reformasi sudah 17 tahun, kita akan perkuat fungsi penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan. KPK masih kita butuhkan dalam 12 tahun kedepan. Sembari memperkuat fungsi pemberantasan korupsi pada kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Masinton mengatakan revisi UU KPK akan berbarengan dengan revisi UU kepolisian dan kejaksaan.
"Ini juga kita kaitkan dengan revisi UU kepolisian, dan revisi UU kejaksaan," kata Masinton.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih