Anggota DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sangat kecewa dengan segelintir anggota DPR yang mengajukan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, rancangan revisi yang mereka usulkan malah memutilasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi yang sudah menggurita.
Padahal, kata Indriyanto, sebenarnya UU KPK sudah bagus dan diterima baik oleh para pakar.
"Tidak bagus menurut DPR, tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," kata Indriyanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto menambahkan anggota DPR boleh saja mengajukan revisi UU KPK, tetapi seharusnya bukan revisi pada pasal-pasal yang merupakan kewenangan mendasar untuk memberantas korupsi.
"Kalau ada yang perlu direvisi bukan hal-hal esensial, khususnya untuk hal penasihat KPK, itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan-persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menambahkan UU KPK memang belum sempurna dan seharusnya diperkuat.
"UU KPK memang belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," kata Ruki.
Dia menegaskan meskipun UU belum sempurna, selama ini KPK mampu menjalankan kewenangan dengan baik, bahkan negara-negara lain belajar kepada KPK tenang bagaimana memberantas korupsi.
"Meski UU belum baik, tapi dalam kenyataannya KPK jadi benchmark, hampir tiap bulan kita terima tamu untuk mempelajari apa itu KPK, bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK, banyak sekali negara lain yang belajar, studi banding untuk cari contoh dsb, dan beberapa teman diminta memberikan consulting, Pak Erry dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afghanistan dan Pakistan, IPK kita juga sudah membaik meski belum mencapai hal-hal yang memuaskan," katanya.
Padahal, kata Indriyanto, sebenarnya UU KPK sudah bagus dan diterima baik oleh para pakar.
"Tidak bagus menurut DPR, tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," kata Indriyanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto menambahkan anggota DPR boleh saja mengajukan revisi UU KPK, tetapi seharusnya bukan revisi pada pasal-pasal yang merupakan kewenangan mendasar untuk memberantas korupsi.
"Kalau ada yang perlu direvisi bukan hal-hal esensial, khususnya untuk hal penasihat KPK, itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan-persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menambahkan UU KPK memang belum sempurna dan seharusnya diperkuat.
"UU KPK memang belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," kata Ruki.
Dia menegaskan meskipun UU belum sempurna, selama ini KPK mampu menjalankan kewenangan dengan baik, bahkan negara-negara lain belajar kepada KPK tenang bagaimana memberantas korupsi.
"Meski UU belum baik, tapi dalam kenyataannya KPK jadi benchmark, hampir tiap bulan kita terima tamu untuk mempelajari apa itu KPK, bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK, banyak sekali negara lain yang belajar, studi banding untuk cari contoh dsb, dan beberapa teman diminta memberikan consulting, Pak Erry dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afghanistan dan Pakistan, IPK kita juga sudah membaik meski belum mencapai hal-hal yang memuaskan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli