Anggota DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sangat kecewa dengan segelintir anggota DPR yang mengajukan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, rancangan revisi yang mereka usulkan malah memutilasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi yang sudah menggurita.
Padahal, kata Indriyanto, sebenarnya UU KPK sudah bagus dan diterima baik oleh para pakar.
"Tidak bagus menurut DPR, tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," kata Indriyanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto menambahkan anggota DPR boleh saja mengajukan revisi UU KPK, tetapi seharusnya bukan revisi pada pasal-pasal yang merupakan kewenangan mendasar untuk memberantas korupsi.
"Kalau ada yang perlu direvisi bukan hal-hal esensial, khususnya untuk hal penasihat KPK, itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan-persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menambahkan UU KPK memang belum sempurna dan seharusnya diperkuat.
"UU KPK memang belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," kata Ruki.
Dia menegaskan meskipun UU belum sempurna, selama ini KPK mampu menjalankan kewenangan dengan baik, bahkan negara-negara lain belajar kepada KPK tenang bagaimana memberantas korupsi.
"Meski UU belum baik, tapi dalam kenyataannya KPK jadi benchmark, hampir tiap bulan kita terima tamu untuk mempelajari apa itu KPK, bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK, banyak sekali negara lain yang belajar, studi banding untuk cari contoh dsb, dan beberapa teman diminta memberikan consulting, Pak Erry dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afghanistan dan Pakistan, IPK kita juga sudah membaik meski belum mencapai hal-hal yang memuaskan," katanya.
Padahal, kata Indriyanto, sebenarnya UU KPK sudah bagus dan diterima baik oleh para pakar.
"Tidak bagus menurut DPR, tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," kata Indriyanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto menambahkan anggota DPR boleh saja mengajukan revisi UU KPK, tetapi seharusnya bukan revisi pada pasal-pasal yang merupakan kewenangan mendasar untuk memberantas korupsi.
"Kalau ada yang perlu direvisi bukan hal-hal esensial, khususnya untuk hal penasihat KPK, itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan-persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menambahkan UU KPK memang belum sempurna dan seharusnya diperkuat.
"UU KPK memang belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," kata Ruki.
Dia menegaskan meskipun UU belum sempurna, selama ini KPK mampu menjalankan kewenangan dengan baik, bahkan negara-negara lain belajar kepada KPK tenang bagaimana memberantas korupsi.
"Meski UU belum baik, tapi dalam kenyataannya KPK jadi benchmark, hampir tiap bulan kita terima tamu untuk mempelajari apa itu KPK, bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK, banyak sekali negara lain yang belajar, studi banding untuk cari contoh dsb, dan beberapa teman diminta memberikan consulting, Pak Erry dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afghanistan dan Pakistan, IPK kita juga sudah membaik meski belum mencapai hal-hal yang memuaskan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG