Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mempertanyakan siapa yang membuat draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Usulan revisi tersebut sudah masuk dalam Baleg dan sudah disetujui sejumlah fraksi.
"Ini kan ada lambang ada logo Presiden RI (di kop draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK)," kata Muslim di DPR, Rabu (7/10/2015).
Seperti diketahui, revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Muslim mengaku tidak ikut menandatangani persetujuan revisi UU KPK pada waktu rapat Baleg pada Selasa (6/10/2015).
"Ini drafnya bukan dari kita (DPR), tapi dari pemerintah. Kita hanya pengusul revisi itu," ujar dia.
Seingatnya, revisi UU KPK didorong pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Namun, katanya, ketika itu tidak ada kelanjutannya.
"Itu kan karena banyak protes sehingga tidak dibahas, jadi tidak diusulkan oleh pemerintah," kata Ayub.
"Presiden ini kan kalau sudah ada yang protes dia buang badan," tambahnya.
Dalam rapat Baleg kemarin, enam fraksi: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura menyetujui revisi ini masuk Prolegnas Prioritas 2015.
Meski demikian, sampai sekarang keputusan tersebut belum final dan akan dibahas Senin pekan depan.
Salah satu inisiator revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan tadinya revisi merupakan usulan pemerintah tetapi kemudian ditarik menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya lebih cepat.
"Tadinya ini kan usul pemerintah, tapi kan kalau (usul) DPR akan lebih mudah," ujar Masinton.
Menurut Masinton secara umum draf revisi usulan anggota DPR sama dengan yang dibuat pemerintah. Menurut dia, revisi bertujuan untuk mereposisi dan mereformulasi fungsi-fungsi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Ya, yang sekarang sama, tapi kita dalami. Tidak sama persis, kita sesuaikan," ujarnya.
Juni 2015, draft revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015 yang diputuskan melalui rapat Baleg bersama Menteri Yasonna.
Berita Terkait
-
Revisi UU, Ada Segelintir Anggota DPR Sangat Nafsu Lumpuhkan KPK
-
Kewenangan Bakal Dilemahkan, Istana: Presiden Ingin KPK Kuat
-
Setuju Revisi UU KPK, Dua Hal Ini Paling Diincar Fraksi Golkar
-
UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi
-
Masa Depan KPK Terancam, Ini Instruksi Prabowo ke Fraksi Gerindra
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?