Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mempertanyakan siapa yang membuat draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Usulan revisi tersebut sudah masuk dalam Baleg dan sudah disetujui sejumlah fraksi.
"Ini kan ada lambang ada logo Presiden RI (di kop draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK)," kata Muslim di DPR, Rabu (7/10/2015).
Seperti diketahui, revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Muslim mengaku tidak ikut menandatangani persetujuan revisi UU KPK pada waktu rapat Baleg pada Selasa (6/10/2015).
"Ini drafnya bukan dari kita (DPR), tapi dari pemerintah. Kita hanya pengusul revisi itu," ujar dia.
Seingatnya, revisi UU KPK didorong pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Namun, katanya, ketika itu tidak ada kelanjutannya.
"Itu kan karena banyak protes sehingga tidak dibahas, jadi tidak diusulkan oleh pemerintah," kata Ayub.
"Presiden ini kan kalau sudah ada yang protes dia buang badan," tambahnya.
Dalam rapat Baleg kemarin, enam fraksi: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura menyetujui revisi ini masuk Prolegnas Prioritas 2015.
Meski demikian, sampai sekarang keputusan tersebut belum final dan akan dibahas Senin pekan depan.
Salah satu inisiator revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan tadinya revisi merupakan usulan pemerintah tetapi kemudian ditarik menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya lebih cepat.
"Tadinya ini kan usul pemerintah, tapi kan kalau (usul) DPR akan lebih mudah," ujar Masinton.
Menurut Masinton secara umum draf revisi usulan anggota DPR sama dengan yang dibuat pemerintah. Menurut dia, revisi bertujuan untuk mereposisi dan mereformulasi fungsi-fungsi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Ya, yang sekarang sama, tapi kita dalami. Tidak sama persis, kita sesuaikan," ujarnya.
Juni 2015, draft revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015 yang diputuskan melalui rapat Baleg bersama Menteri Yasonna.
Berita Terkait
-
Revisi UU, Ada Segelintir Anggota DPR Sangat Nafsu Lumpuhkan KPK
-
Kewenangan Bakal Dilemahkan, Istana: Presiden Ingin KPK Kuat
-
Setuju Revisi UU KPK, Dua Hal Ini Paling Diincar Fraksi Golkar
-
UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi
-
Masa Depan KPK Terancam, Ini Instruksi Prabowo ke Fraksi Gerindra
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?