Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mempertanyakan siapa yang membuat draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Usulan revisi tersebut sudah masuk dalam Baleg dan sudah disetujui sejumlah fraksi.
"Ini kan ada lambang ada logo Presiden RI (di kop draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK)," kata Muslim di DPR, Rabu (7/10/2015).
Seperti diketahui, revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Muslim mengaku tidak ikut menandatangani persetujuan revisi UU KPK pada waktu rapat Baleg pada Selasa (6/10/2015).
"Ini drafnya bukan dari kita (DPR), tapi dari pemerintah. Kita hanya pengusul revisi itu," ujar dia.
Seingatnya, revisi UU KPK didorong pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Namun, katanya, ketika itu tidak ada kelanjutannya.
"Itu kan karena banyak protes sehingga tidak dibahas, jadi tidak diusulkan oleh pemerintah," kata Ayub.
"Presiden ini kan kalau sudah ada yang protes dia buang badan," tambahnya.
Dalam rapat Baleg kemarin, enam fraksi: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura menyetujui revisi ini masuk Prolegnas Prioritas 2015.
Meski demikian, sampai sekarang keputusan tersebut belum final dan akan dibahas Senin pekan depan.
Salah satu inisiator revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan tadinya revisi merupakan usulan pemerintah tetapi kemudian ditarik menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya lebih cepat.
"Tadinya ini kan usul pemerintah, tapi kan kalau (usul) DPR akan lebih mudah," ujar Masinton.
Menurut Masinton secara umum draf revisi usulan anggota DPR sama dengan yang dibuat pemerintah. Menurut dia, revisi bertujuan untuk mereposisi dan mereformulasi fungsi-fungsi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Ya, yang sekarang sama, tapi kita dalami. Tidak sama persis, kita sesuaikan," ujarnya.
Juni 2015, draft revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015 yang diputuskan melalui rapat Baleg bersama Menteri Yasonna.
Berita Terkait
-
Revisi UU, Ada Segelintir Anggota DPR Sangat Nafsu Lumpuhkan KPK
-
Kewenangan Bakal Dilemahkan, Istana: Presiden Ingin KPK Kuat
-
Setuju Revisi UU KPK, Dua Hal Ini Paling Diincar Fraksi Golkar
-
UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi
-
Masa Depan KPK Terancam, Ini Instruksi Prabowo ke Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah