Suara.com - KPK menuding ada upaya dari DPR untuk mengamputasi dan melemahkan wewenang lembaga anti rasuah itu, menyusul beredarnya naskah RUU KPK.
Sejumlah pasal yang bakal dimasukkan diantaranya, yakni masa kerja KPK yang Cuma 12 tahun, batas jumlah korupsi yang bisa ditangani KPK dari Rp1 miliar menjadi Rp50 miliar dan hanya boleh menyadap kalau sudah ada bukti.
"Kalau pasal ini tetap disahkan, lebih baik KPK dibubarkan saja, saya juga sangat mendukung untuk dibubarkan saja" kata Pelaksana Tugas KPK, Indriyanto Seno Adji, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/10/2015).
Pasal 73 draft revisi UU KPK tang diajukan sejumlah Fraksi di DPR dan dimotori oleh PDIP diketahui berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan."
Padahal, kata Indriyanto, hal ini berbeda dengan pengertian lembaga ad hoc alias sementara yang dimengerti pihak umum selama ini.
"Pengertian ad hoc itu lembaga trigger selalu terkait the principal danger. Lembaga ad hoc tidak terikat durasi, tapi bisa dihentikan durasi kalau maksud clear and present danger sudah terjadi," papar dia.
Menurut Indriyanto, ad hoc yang dimaksud untuk KPK adalah dengan maksud, artinya apabila maksud dari didirikannya KPK itu sudah tercapai, baru bisa dibubarkan.
Karena itu, KPK hanya bisa ditutup bila Indonesia sudah bersih sama sekali dari korupsi. Jika belum, lembaga antikorupsi wajib terus beraksi. Indriyanto tegas menyatakan KPK tak akan tinggal diam bila nantinya revisi UU memasukan pasal yang justru melemahkan KPK ini
"Jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," tutupnya.
BERITA TERKAIT LAINNYA:
Mubarok: KPK Bukan untuk Selamanya
Usulan KPK Bubar Setelah 12 Tahun, Kapolri: Itu Belum Harga Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka