Suara.com - KPK menuding ada upaya dari DPR untuk mengamputasi dan melemahkan wewenang lembaga anti rasuah itu, menyusul beredarnya naskah RUU KPK.
Sejumlah pasal yang bakal dimasukkan diantaranya, yakni masa kerja KPK yang Cuma 12 tahun, batas jumlah korupsi yang bisa ditangani KPK dari Rp1 miliar menjadi Rp50 miliar dan hanya boleh menyadap kalau sudah ada bukti.
"Kalau pasal ini tetap disahkan, lebih baik KPK dibubarkan saja, saya juga sangat mendukung untuk dibubarkan saja" kata Pelaksana Tugas KPK, Indriyanto Seno Adji, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/10/2015).
Pasal 73 draft revisi UU KPK tang diajukan sejumlah Fraksi di DPR dan dimotori oleh PDIP diketahui berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan."
Padahal, kata Indriyanto, hal ini berbeda dengan pengertian lembaga ad hoc alias sementara yang dimengerti pihak umum selama ini.
"Pengertian ad hoc itu lembaga trigger selalu terkait the principal danger. Lembaga ad hoc tidak terikat durasi, tapi bisa dihentikan durasi kalau maksud clear and present danger sudah terjadi," papar dia.
Menurut Indriyanto, ad hoc yang dimaksud untuk KPK adalah dengan maksud, artinya apabila maksud dari didirikannya KPK itu sudah tercapai, baru bisa dibubarkan.
Karena itu, KPK hanya bisa ditutup bila Indonesia sudah bersih sama sekali dari korupsi. Jika belum, lembaga antikorupsi wajib terus beraksi. Indriyanto tegas menyatakan KPK tak akan tinggal diam bila nantinya revisi UU memasukan pasal yang justru melemahkan KPK ini
"Jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," tutupnya.
BERITA TERKAIT LAINNYA:
Mubarok: KPK Bukan untuk Selamanya
Usulan KPK Bubar Setelah 12 Tahun, Kapolri: Itu Belum Harga Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi