Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sehingga Polri tak berkewenangan lagi menanganinya, apalagi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Perkara Bambang sudah naik ke tahap dua selanjutnya masuk ke penuntutan.
"Perkara itu sudah diserahkan ke kejaksaan, jadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya kejaksaan," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015).
Sedangkan mengenai wacana deponering atau membekukan perkara Bambang oleh jaksa agung, kata Badrodin, hal tersebut perlu dikaji dulu. Menurutnya, tuntutan untuk deponering perkara Bambang harus berlandaskan atas kepentingan publik.
"(Deponering) itu haknya kejaksaan, pasti ada persyaratan-persyaratan dan ada kondisi-kondisi khusus, walaupun perkembangan itu sangat subyektif untuk kepentingan umum," kata dia.
Badrodin mempertanyakan untuk kepentingan siapa deponering tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia, deponering itu bisa dikeluarkan jaksa agung bila untuk kepentingan masyarakat luas.
"Ini untuk kepentingan siapa dulu, kan begitu," imbuhnya.
Badrodin menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terhadap kasus Bambang murni kepentingan penegakan hukum.
"Tentu dari kami, Polri melalui proses hukum penyidikan untuk kepastian hukum apakah memang bersalah atau tidak. Kalau bukan proses hukum kami tidak akan melakukannya," katanya.
Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara tersebut.
Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik mereka kepada Presiden Joko Widodo setelah polisi melimpahkan perkara Bambang ke jaksa penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Bambang.
Menurut dia setelah polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Hingga Jumat pagi (2/10/2015), katanya, sudah lebih dari 70 akademisi yang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana