Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sehingga Polri tak berkewenangan lagi menanganinya, apalagi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Perkara Bambang sudah naik ke tahap dua selanjutnya masuk ke penuntutan.
"Perkara itu sudah diserahkan ke kejaksaan, jadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya kejaksaan," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015).
Sedangkan mengenai wacana deponering atau membekukan perkara Bambang oleh jaksa agung, kata Badrodin, hal tersebut perlu dikaji dulu. Menurutnya, tuntutan untuk deponering perkara Bambang harus berlandaskan atas kepentingan publik.
"(Deponering) itu haknya kejaksaan, pasti ada persyaratan-persyaratan dan ada kondisi-kondisi khusus, walaupun perkembangan itu sangat subyektif untuk kepentingan umum," kata dia.
Badrodin mempertanyakan untuk kepentingan siapa deponering tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia, deponering itu bisa dikeluarkan jaksa agung bila untuk kepentingan masyarakat luas.
"Ini untuk kepentingan siapa dulu, kan begitu," imbuhnya.
Badrodin menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terhadap kasus Bambang murni kepentingan penegakan hukum.
"Tentu dari kami, Polri melalui proses hukum penyidikan untuk kepastian hukum apakah memang bersalah atau tidak. Kalau bukan proses hukum kami tidak akan melakukannya," katanya.
Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara tersebut.
Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik mereka kepada Presiden Joko Widodo setelah polisi melimpahkan perkara Bambang ke jaksa penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Bambang.
Menurut dia setelah polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Hingga Jumat pagi (2/10/2015), katanya, sudah lebih dari 70 akademisi yang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"