Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sehingga Polri tak berkewenangan lagi menanganinya, apalagi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Perkara Bambang sudah naik ke tahap dua selanjutnya masuk ke penuntutan.
"Perkara itu sudah diserahkan ke kejaksaan, jadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya kejaksaan," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015).
Sedangkan mengenai wacana deponering atau membekukan perkara Bambang oleh jaksa agung, kata Badrodin, hal tersebut perlu dikaji dulu. Menurutnya, tuntutan untuk deponering perkara Bambang harus berlandaskan atas kepentingan publik.
"(Deponering) itu haknya kejaksaan, pasti ada persyaratan-persyaratan dan ada kondisi-kondisi khusus, walaupun perkembangan itu sangat subyektif untuk kepentingan umum," kata dia.
Badrodin mempertanyakan untuk kepentingan siapa deponering tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia, deponering itu bisa dikeluarkan jaksa agung bila untuk kepentingan masyarakat luas.
"Ini untuk kepentingan siapa dulu, kan begitu," imbuhnya.
Badrodin menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terhadap kasus Bambang murni kepentingan penegakan hukum.
"Tentu dari kami, Polri melalui proses hukum penyidikan untuk kepastian hukum apakah memang bersalah atau tidak. Kalau bukan proses hukum kami tidak akan melakukannya," katanya.
Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara tersebut.
Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik mereka kepada Presiden Joko Widodo setelah polisi melimpahkan perkara Bambang ke jaksa penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Bambang.
Menurut dia setelah polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Hingga Jumat pagi (2/10/2015), katanya, sudah lebih dari 70 akademisi yang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!