Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah Agus Dermawan alias Agus Pea di Rawa Lele, RT 1/9, Kelurahan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2015). [suara.com/Nur Habibie]
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sudah meminta orangtua anak Kalideres, Jakarta Barat, berinisial T membuat laporan resmi kepada polisi terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea. Agus Pea, sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah (9).
"Ada satu orang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka A. Mereka inilah yang dekat dengan dia. Oleh karena itu yang bersangkutan sudah kita minta untuk membuat laporan keluarga, nanti kita proses itu," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).
Dugaan T juga mengalami pelecehan seksual sebelumnya disampaikan oleh anak yang terlebih dahulu melapor ke polisi dengan didampingi orangtuanya yang kemudian berujung pada penetapan Agus menjadi tersangka kasus pencabulan.
Tito mengatakan kalau korban membuat laporan resmi, hal itu akan membantu penyidik bergerak cepat untuk menginvestigasi Agus.
Kalau terbukti, kata Tito, Agus bisa ditetapkan menjadi tersangka lagi dalam kasus pencabulan.
"Kita terus bekerja, Ditreskrimum, Polres Jakarta Barat. Saat ini kita baru menetapkan A sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap Y, saat ini tim sedang bekerja," kata Tito.
Agus dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan anak dini hari tadi. Sebelum menetapkan Agus menjadi tersangka, polisi telah memeriksa sebanyak 13 anak Kalideres. Mereka adalah anak-anak yang selama ini sudah mengenal tersangka.
"Ada satu orang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka A. Mereka inilah yang dekat dengan dia. Oleh karena itu yang bersangkutan sudah kita minta untuk membuat laporan keluarga, nanti kita proses itu," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).
Dugaan T juga mengalami pelecehan seksual sebelumnya disampaikan oleh anak yang terlebih dahulu melapor ke polisi dengan didampingi orangtuanya yang kemudian berujung pada penetapan Agus menjadi tersangka kasus pencabulan.
Tito mengatakan kalau korban membuat laporan resmi, hal itu akan membantu penyidik bergerak cepat untuk menginvestigasi Agus.
Kalau terbukti, kata Tito, Agus bisa ditetapkan menjadi tersangka lagi dalam kasus pencabulan.
"Kita terus bekerja, Ditreskrimum, Polres Jakarta Barat. Saat ini kita baru menetapkan A sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap Y, saat ini tim sedang bekerja," kata Tito.
Agus dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan anak dini hari tadi. Sebelum menetapkan Agus menjadi tersangka, polisi telah memeriksa sebanyak 13 anak Kalideres. Mereka adalah anak-anak yang selama ini sudah mengenal tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek