Suara.com - Pengacara mantan Sekjen Partai Nasden Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut lantaran, dua bukti yang mengawali pemeriksaan Patrice dituding belum cukup dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami nilai penetapan ini tidak memenuhi syarat. Pertama, Rio itu baru mendapatkan surat panggilan pada 13 Oktober dan baru akan diperiksa besok, Jumat 16 Oktober. Lantas kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Maqdir saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, penetapan kliennya menjadi tersangka dengan tuduhan menerima janji dan hadiah atau gratifikasi dari Gatot Pudjo Nugroho tidak relevan dan hadiah atau janjinya sudah dikembalikan.
"Jadi hadiah atau janji yang diterima itu sudah dikembalikan, dan itu juga tidak memenuhi syarat, dengan minimal sejumlah Rp1 miliar rupiah. Untuk itu, saya katakan pasti penetapan Patrice tidak memenuhi syarat," katanya.
Seperti diberitakan, Patrice Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana