Suara.com - Pengacara mantan Sekjen Partai Nasden Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut lantaran, dua bukti yang mengawali pemeriksaan Patrice dituding belum cukup dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami nilai penetapan ini tidak memenuhi syarat. Pertama, Rio itu baru mendapatkan surat panggilan pada 13 Oktober dan baru akan diperiksa besok, Jumat 16 Oktober. Lantas kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Maqdir saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, penetapan kliennya menjadi tersangka dengan tuduhan menerima janji dan hadiah atau gratifikasi dari Gatot Pudjo Nugroho tidak relevan dan hadiah atau janjinya sudah dikembalikan.
"Jadi hadiah atau janji yang diterima itu sudah dikembalikan, dan itu juga tidak memenuhi syarat, dengan minimal sejumlah Rp1 miliar rupiah. Untuk itu, saya katakan pasti penetapan Patrice tidak memenuhi syarat," katanya.
Seperti diberitakan, Patrice Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan