Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella atas kasus dugaan dana bantuan sosial Sumatera Utara masih menunggu penunjukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan.
"Saat ini berkas masih di ketua untuk penunjukan hakim," kata Made saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Made mengatakan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Rio Capella adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat.
Sebelumnya, kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.
"Kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik