Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh didampingi pengurus DPP Partai memberikan keterangan pers terkait pengunduruan diri Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Jakarta, Kamis (15/10/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menghadiri acara dialog bertema politik yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).
Di acara dialog, Surya membicarakan persoalan yang membelit partainya akhir-akhir ini. Berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, lalu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Paloh yang merupakan pemilik grup media Metro TV dan Media Indonesia mengaku malu dengan semua itu.
"Adik kami, saudara kami terkena kasus korupsi, namun saya tidak mau bicara kasusnya di sini, malu kita," kata Paloh.
Tak lama setelah jadi tersangka, Kaligis dan Patrice menyatakan mundur dari partai. Paloh menilai hal itu menunjukkan Nasdem masih memiliki budaya malu.
"Dengan kasus ini memang kita harus bangkitkan lagi rasa malu kita. Nasdem sejak awal bersepakat agar siapa yang terlibat dalam korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Paloh.
Dia mengapresiasi sikap Kaligis dan Patrice yang menyatakan mundur setelah menjadi tersangka.
"Saudara Patrice Rio Capella setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu setengah jam, meminta untuk mengundurkan diri, dia katakan bahwa ini tanggungjawab saya. Dia langsung mengundurkan diri dari sekjen, anggota DPR dan anggota Nasdem," kata Surya.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di acara dialog, Surya membicarakan persoalan yang membelit partainya akhir-akhir ini. Berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, lalu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Paloh yang merupakan pemilik grup media Metro TV dan Media Indonesia mengaku malu dengan semua itu.
"Adik kami, saudara kami terkena kasus korupsi, namun saya tidak mau bicara kasusnya di sini, malu kita," kata Paloh.
Tak lama setelah jadi tersangka, Kaligis dan Patrice menyatakan mundur dari partai. Paloh menilai hal itu menunjukkan Nasdem masih memiliki budaya malu.
"Dengan kasus ini memang kita harus bangkitkan lagi rasa malu kita. Nasdem sejak awal bersepakat agar siapa yang terlibat dalam korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Paloh.
Dia mengapresiasi sikap Kaligis dan Patrice yang menyatakan mundur setelah menjadi tersangka.
"Saudara Patrice Rio Capella setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu setengah jam, meminta untuk mengundurkan diri, dia katakan bahwa ini tanggungjawab saya. Dia langsung mengundurkan diri dari sekjen, anggota DPR dan anggota Nasdem," kata Surya.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI