Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh didampingi pengurus DPP Partai memberikan keterangan pers terkait pengunduruan diri Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Jakarta, Kamis (15/10/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menghadiri acara dialog bertema politik yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).
Di acara dialog, Surya membicarakan persoalan yang membelit partainya akhir-akhir ini. Berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, lalu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Paloh yang merupakan pemilik grup media Metro TV dan Media Indonesia mengaku malu dengan semua itu.
"Adik kami, saudara kami terkena kasus korupsi, namun saya tidak mau bicara kasusnya di sini, malu kita," kata Paloh.
Tak lama setelah jadi tersangka, Kaligis dan Patrice menyatakan mundur dari partai. Paloh menilai hal itu menunjukkan Nasdem masih memiliki budaya malu.
"Dengan kasus ini memang kita harus bangkitkan lagi rasa malu kita. Nasdem sejak awal bersepakat agar siapa yang terlibat dalam korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Paloh.
Dia mengapresiasi sikap Kaligis dan Patrice yang menyatakan mundur setelah menjadi tersangka.
"Saudara Patrice Rio Capella setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu setengah jam, meminta untuk mengundurkan diri, dia katakan bahwa ini tanggungjawab saya. Dia langsung mengundurkan diri dari sekjen, anggota DPR dan anggota Nasdem," kata Surya.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di acara dialog, Surya membicarakan persoalan yang membelit partainya akhir-akhir ini. Berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, lalu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Paloh yang merupakan pemilik grup media Metro TV dan Media Indonesia mengaku malu dengan semua itu.
"Adik kami, saudara kami terkena kasus korupsi, namun saya tidak mau bicara kasusnya di sini, malu kita," kata Paloh.
Tak lama setelah jadi tersangka, Kaligis dan Patrice menyatakan mundur dari partai. Paloh menilai hal itu menunjukkan Nasdem masih memiliki budaya malu.
"Dengan kasus ini memang kita harus bangkitkan lagi rasa malu kita. Nasdem sejak awal bersepakat agar siapa yang terlibat dalam korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Paloh.
Dia mengapresiasi sikap Kaligis dan Patrice yang menyatakan mundur setelah menjadi tersangka.
"Saudara Patrice Rio Capella setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu setengah jam, meminta untuk mengundurkan diri, dia katakan bahwa ini tanggungjawab saya. Dia langsung mengundurkan diri dari sekjen, anggota DPR dan anggota Nasdem," kata Surya.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru