Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh didampingi pengurus DPP Partai memberikan keterangan pers terkait pengunduruan diri Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Jakarta, Kamis (15/10/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menghadiri acara dialog bertema politik yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).
Di acara dialog, Surya membicarakan persoalan yang membelit partainya akhir-akhir ini. Berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, lalu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Paloh yang merupakan pemilik grup media Metro TV dan Media Indonesia mengaku malu dengan semua itu.
"Adik kami, saudara kami terkena kasus korupsi, namun saya tidak mau bicara kasusnya di sini, malu kita," kata Paloh.
Tak lama setelah jadi tersangka, Kaligis dan Patrice menyatakan mundur dari partai. Paloh menilai hal itu menunjukkan Nasdem masih memiliki budaya malu.
"Dengan kasus ini memang kita harus bangkitkan lagi rasa malu kita. Nasdem sejak awal bersepakat agar siapa yang terlibat dalam korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Paloh.
Dia mengapresiasi sikap Kaligis dan Patrice yang menyatakan mundur setelah menjadi tersangka.
"Saudara Patrice Rio Capella setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu setengah jam, meminta untuk mengundurkan diri, dia katakan bahwa ini tanggungjawab saya. Dia langsung mengundurkan diri dari sekjen, anggota DPR dan anggota Nasdem," kata Surya.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di acara dialog, Surya membicarakan persoalan yang membelit partainya akhir-akhir ini. Berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, lalu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Paloh yang merupakan pemilik grup media Metro TV dan Media Indonesia mengaku malu dengan semua itu.
"Adik kami, saudara kami terkena kasus korupsi, namun saya tidak mau bicara kasusnya di sini, malu kita," kata Paloh.
Tak lama setelah jadi tersangka, Kaligis dan Patrice menyatakan mundur dari partai. Paloh menilai hal itu menunjukkan Nasdem masih memiliki budaya malu.
"Dengan kasus ini memang kita harus bangkitkan lagi rasa malu kita. Nasdem sejak awal bersepakat agar siapa yang terlibat dalam korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Paloh.
Dia mengapresiasi sikap Kaligis dan Patrice yang menyatakan mundur setelah menjadi tersangka.
"Saudara Patrice Rio Capella setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu setengah jam, meminta untuk mengundurkan diri, dia katakan bahwa ini tanggungjawab saya. Dia langsung mengundurkan diri dari sekjen, anggota DPR dan anggota Nasdem," kata Surya.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura