Patrice Rio Capella memenuhi panggilan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap kepada anggota DPR untuk mengamankan penyelidikan kasus Dana Bantuan Sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah. Yulius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Patrice yang merupakan anggota Komisi III DPR, Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, dan istri Gatot yang seorang pengusaha: Evy Susanti, menjadi tersangka.
Patrice diduga menerima uang atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara itu, Gatot dan istri diduga menjadi pemakai jasa Patrice.
Patrice diduga menerima uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diakui oleh Evy dan Gatot diserahkan kepada yang bersangkutan di kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, usai pertemuan antara Gubernur Gatot dan Wakil Gubernur Tengku Ery Nuradi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?