Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membatasi usia pesawat yang beroperasi 30 tahun. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail mengatakan usia pesawat yang melebihi 30 tahun dilarang beroperasi.
"Pembatasan usia pesawat ini merupakan upaya untuk peremajaan," katanya di sela-sela Rapat Umum Anggota Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurut dia, peraturan yang membatasi usia beroprasi pesawat diimplementasikan di berbagai negara. "Arab Saudi mengatur usia pesawat yang beroperasi maksimal 25 tahun," katanya.
Muzaffar mengungkapkan aturan tersebut melarang PT Lion Mentari Airlines mengoperasikan dua unit pesawat tipe 747-200. Karena itu maskapai berbiaya murah itu melakukan peremajaan pesawat.
Dia mengatakan Kemenhub memberikan jangka waktu 36 bulan bagi maskapai untuk melakukan transisi setelah Peraturan Menteri Perhubungan itu ditandatangani. Muzaffar menambahkan peraturan itu juga mengatur pembelian pesawat maksimal berusia 10 tahun yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengaku tidak masalah dengan rencana peraturan tersebut karena usia pesawatnya relatif baru. "Pesawat kita relatif baru, kalau pesawat kami umurnya rata-rata empat tahun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?