Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan Sekjen The Jak, F (37), selaku tersangka atas tuduhan provokator dijerat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
"F diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar permusuhan sejumlah pihak dan memprovokasi massa. Ancamannya enam tahun penjara," katanya di Cikarang, Kamis (22/10/2015).
Menurut dia, sejumlah bukti yang dikumpulkan pihaknya dianggap cukup kuat untuk menjerat F secara hukum atas perbuatannya memprovokasi lewat akun twitter bung_febri, 11 Oktober 2015 sehingga menyebabkan ratusan anak muda tersulut.
Kondisi itu mengakibatkan penyerangan terhadap sejumlah kendaraan yang berasal dari Bandung dan pencegatan rombongan suporter Persib Bandung yang dikawal Polisi.
Namun demikian, dia melihat adanya niat baik dari tersangka F untuk memublikasikan permohonan maafnya melalui sejumlah akun jejaring sosial.
"Permohonan maaf itu bisa jadi pertimbangan hukum nantinya, namun proses pengembangan kasus terus kami lakukan," katanya.
Mujiono mengaku akan mempertimbangkan permintaan dari kuasa hukum tersangka agar penahanan terhadap kliennya ditangguhkan.
"Pengacara memang sudah meminta ada penangguhan penahanan terhadap F, akan kami pertimbangkan," katanya.
Menurut dia, F saat ini mendekam di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah berstatus sebagai tersangka pada Senin (19/10) malam.
"Kami sedang mengembangkan kasusnya dengan memeriksa sejumlah keterangan saksi," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan
-
Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua
-
Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko