Patrice Rio Capella memenuhi panggilan KPK di fedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Cappela memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara dan istri: Evy Susanti terkait penanganan kasus dana bantuan sosial.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Oh iya dong (siap pemeriksaan) buktinya saya datang," kata Rio di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(23/10/2015). Sebelumnya, Rio tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem mengaku siap menjalani proses hukum.
"Pasti (siap menjalani proses hukum)," kata Rio sambil mengacungkan jempol.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti menjadi tersangka. Suami istri ini diduga menyuap Rio agar membantu mengamankan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Oh iya dong (siap pemeriksaan) buktinya saya datang," kata Rio di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(23/10/2015). Sebelumnya, Rio tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem mengaku siap menjalani proses hukum.
"Pasti (siap menjalani proses hukum)," kata Rio sambil mengacungkan jempol.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti menjadi tersangka. Suami istri ini diduga menyuap Rio agar membantu mengamankan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI