Suara.com - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Iya kalau bisa hari ini juga Presiden Jokowi menghapus PP Pengupahan," kata Rusdi di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin (2/11/2015).
Penerbitan PP Pengupahan, katanya, berdampak pada pelambatan kenaikan upah minimum provinsi dan hal ini akan meresahkan buruh.
Peraturan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh tersebut disahkan pemerintah pada Senin (26/10/2015).
Rusdi juga meminta penetapan UMP 2016 yang berbasis peraturan PP Nomor 78 tentang Pengupahan juga dihapus.
Rusdi juga meminta para kepala daerah menaikkan UMP atau UMK 2016 minimal 25 persen.
Rusdi mengatakan kalau tuntutan ini tidak direalisasikan pemerintah, besok, Selasa (3/11/2015), buruh di berbagai daerah akan kembali turun ke jalan.
"Mulai besok elemen buruh berdemo di daerahnya masing-masing untuk tuntut penghapusan PP Pengupahan," kata Rusdi. (Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi