Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kepastian pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran.
"Suplai tenaga kerja kita lebih besar daripad lapangan kerja yang tersedia. Karena itu kita perlu lapangan kerja lebih banyak dan kepastian pengupahan akan menjamin penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak," ujar Menaker ketika ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Jumlah pengangguran saat ini mencapai angka 7,4 juta orang dengan mayoritas hanya memiliki ijazah SD dan SMP. "Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus digenjot," kata Hanif.
Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, instruktur maupun sertifikasi tenaga kerja terlatihnya untuk dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.
Hanif menyatakan optimis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Sebagian penolakan dari buruh yang muncul disebutnya merupakan dinamika demokrasi yang biasa namun ia memastikan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.
Kelebihan suplai tenaga kerja masih menjadi tantangan serius di Indonesia sehingga kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dalam PP Pengupahan itu, kenaikan upah minimum tiap tahun tidak lagi menggunakan perhitungan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) namun mengacu kepada tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran KHL akan dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap lima tahun.
Aturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala pengupahan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala pengupahan terancam untuk mendapatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Demo Tolak PP Pengupahan, Istana Terima Perwakilan Buruh
-
Istana Presiden Jokowi Dijaga Ketat, Kawat Berduri Dibentangkan
-
Rieke Minta Pemerintah Balik Pakai Aturan Lama Pengupahan
-
Tuntut Cabut PP Pengupahan, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
-
Sejak Tito Jadi Kapolda Metro, Ada Tradisi Baru Demonstrasi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat
-
Purbaya Kembali Sentil Ekonom: Kementerian Keuangan Jago, Ekonomi Cukup Stabil
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
IHSG Mulai Semringah Naik 1,41% Hari Ini, 556 Saham Hijau
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Seiring Turunnya Harga Minyak Dunia
-
Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina