Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kepastian pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran.
"Suplai tenaga kerja kita lebih besar daripad lapangan kerja yang tersedia. Karena itu kita perlu lapangan kerja lebih banyak dan kepastian pengupahan akan menjamin penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak," ujar Menaker ketika ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Jumlah pengangguran saat ini mencapai angka 7,4 juta orang dengan mayoritas hanya memiliki ijazah SD dan SMP. "Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus digenjot," kata Hanif.
Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, instruktur maupun sertifikasi tenaga kerja terlatihnya untuk dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.
Hanif menyatakan optimis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Sebagian penolakan dari buruh yang muncul disebutnya merupakan dinamika demokrasi yang biasa namun ia memastikan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.
Kelebihan suplai tenaga kerja masih menjadi tantangan serius di Indonesia sehingga kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dalam PP Pengupahan itu, kenaikan upah minimum tiap tahun tidak lagi menggunakan perhitungan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) namun mengacu kepada tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran KHL akan dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap lima tahun.
Aturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala pengupahan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala pengupahan terancam untuk mendapatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Demo Tolak PP Pengupahan, Istana Terima Perwakilan Buruh
-
Istana Presiden Jokowi Dijaga Ketat, Kawat Berduri Dibentangkan
-
Rieke Minta Pemerintah Balik Pakai Aturan Lama Pengupahan
-
Tuntut Cabut PP Pengupahan, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
-
Sejak Tito Jadi Kapolda Metro, Ada Tradisi Baru Demonstrasi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi
-
Koperasi Desa Tumbuh di Tengah Tekanan Daya Beli, Warga Mulai Cari Akses Sembako Lebih Terjangkau
-
Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal