Suara.com - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial periode 2012-2013 pekan depan.
"Jadwalnya sudah ditentukan untuk diperiksa Minggu depan. Jadwal pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan KPK, karena sekarang ini Gatot berstatus dalam tahanan KPK," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Kamis (5/11/2015).
Dia menambahkan Gatot tidak akan diperiksa di Kejaksaan Agung, melainkan kantor KPK.
"Lokasinya di KPK bukan di sini. Tentunya akan lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Kejagung, katanya, akan berupaya mengungkap tuntas kasus Gatot.
Ketika ditanya selain Gatot, Kejagung akan memeriksa siapa saja, dia mengatakan belum tahu persis.
"Nanti lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Selain Gatot, Kejagung menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka.
Sampai sekarang kejaksaan telah memeriksa 274 saksi serta menyita dokumen.
Untuk sementara, kerugian negara akibat kasus itu mencapai sebesar Rp2,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik