Suara.com - Wali Kota Medan Randiman Tarigan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/11/2015). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD karena pada waktu itu dia menjadi sekretaris dewan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Radiman diduga mengetahui hal ihwal dugaan aliran uang dari kantong Gatot ke para wakil rakyat.
Selain Randiman, KPK juga memanggil delapan saksi lagi. Mereka adalah seorang wiraswasta bernama Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mantan anggota DPRD 2009-2014 Evu Diana, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
Kemudian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang juga mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan anggota DPRD dari Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, anggota DPRD 2009-2019 dari Fraksi PDIP Brilian Moktar, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Selasa 3 November 2015, KPK kembali menetapkan Gatot menjadi tersangka. Dia diduga menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dugaan aliran uang dari Gatot, antara lain untuk mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Atas tindakannya, Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, Gatot terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam kasus itu, Gatot genap terjerat empat perkara. Tiga di antaranya, suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, dan korupsi Bansos yang ditangani Kejagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru