Suara.com - Wali Kota Medan Randiman Tarigan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/11/2015). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD karena pada waktu itu dia menjadi sekretaris dewan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Radiman diduga mengetahui hal ihwal dugaan aliran uang dari kantong Gatot ke para wakil rakyat.
Selain Randiman, KPK juga memanggil delapan saksi lagi. Mereka adalah seorang wiraswasta bernama Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mantan anggota DPRD 2009-2014 Evu Diana, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
Kemudian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang juga mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan anggota DPRD dari Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, anggota DPRD 2009-2019 dari Fraksi PDIP Brilian Moktar, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Selasa 3 November 2015, KPK kembali menetapkan Gatot menjadi tersangka. Dia diduga menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dugaan aliran uang dari Gatot, antara lain untuk mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Atas tindakannya, Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, Gatot terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam kasus itu, Gatot genap terjerat empat perkara. Tiga di antaranya, suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, dan korupsi Bansos yang ditangani Kejagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya