- Pemerintah harus menerapkan pengawasan berlapis pada kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali.
- Pemerintah wajib mewajibkan persyaratan substansi ekonomi serta transparansi pemilik manfaat guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang.
- Integrasi data lintas otoritas dan kepatuhan standar internasional diperlukan agar PFII menjadi pusat keuangan yang kredibel serta transparan.
Suara.com - Pemerintah perlu menyiapkan pengawasan berlapis terhadap PFII agar kawasan tersebut tidak tergelincir menjadi sekadar yurisdiksi tax haven yang memfasilitasi penghindaran pajak (tax avoidance).
Peringatan ini disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi di tengah rencana pemerintah membangun PFII di Bali.
Pengawasan ketat di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tersebut, menurut Rahma, mencakup preventif, detektif dan korektif.
“Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif,” kata Rahma , Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata. Perusahaan harus memiliki kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan aktivitas bisnis yang sesungguhnya di kawasan tersebut.
“Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak,” kata dia.
Rahma juga menekankan pentingnya transparansi ultimate beneficial owner (UBO), mengingat salah satu celah terbesar dalam penghindaran pajak adalah struktur kepemilikan yang berlapis.
Oleh sebab itu, diperlukan registri terpusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owner) secara real-time dan transparan kepada otoritas pajak dan otoritas keuangan.
Data UBO ini, jelas Rahma, harus bisa diakses secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk memetakan apakah modal yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari pihak asing atau merupakan dana domestik yang diputar kembali (round tripping).
Baca Juga: Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lintas otoritas melalui integrated supervisory framework, mengingat penghindaran pajak kerap melibatkan transaksi keuangan lintas batas yang kompleks. Karena itu, integrasi data antarlembaga menjadi sangat diperlukan.
Menurut dia, pemerintah perlu membangun sistem pelaporan otomatis antara OJK sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, BI sebagai pengawas lalu lintas devisa, serta DJP sebagai otoritas pajak.
Apabila terjadi anomali aliran dana yang mencurigakan, misalnya dana domestik masuk ke PFII lalu keluar kembali sebagai FDI, sistem harus secara otomatis memberikan tanda (red flag).
Selain itu, Rahma mendorong pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII yang memiliki kewenangan mengakses data lintas sektoral untuk memeriksa kesesuaian antara transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan.
Ia juga menilai PFII harus mematuhi standar internasional yang ditetapkan OECD dan FATF agar diakui sebagai pusat keuangan yang kredibel, bukan yurisdiksi yang masuk grey list.
Karena itu, PFII wajib menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) sehingga Indonesia dapat secara otomatis bertukar informasi keuangan nasabah dengan yurisdiksi lain.
Berita Terkait
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening