Suara.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menahan LH, mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun sebagai tersangka korupsi penyertaan modal daerah.
"LH ditahan dan langsung dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun mulai Kamis (12/11/2015) sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (13/11/2015).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Rizky Rahmatullah mengatakan, LH ditahan selama 20 hari, dan tidak tertutup kemungkinan diperpanjang, tergantung kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata dia.
Rizky menjelaskan, LH diduga telah menyalahgunakan dana yang dikucurkan Pemkab Karimun berbentuk penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar pada 2014.
Tim penyidik, tutur dia, telah memanggil 32 orang untuk diperiksa sebagai saksi, 18 di antaranya adalah kreditur atau penerima pinjaman.
"Dari 18 kreditur dipanggil, delapan kreditur belum memenuhi panggilan. Namun, penyidik telah memiliki cukup bukti adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir Rp1,5 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya kerugian keuangan makin kuat setelah pihaknya menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.564.733.000 pada BPR Karimun.
Dia mengatakan, penyidik telah menghimpun bukti-bukti yang sebagian besar berupa dokumen permohonan kredit diduga fiktif, dan bukti pengajuan pinjaman melalui karyawan-karyawannya yang besarnya diduga digelembungkan oleh tersangka.
Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan alasan untuk menutupi kredit-kredit macet yang telah lalu, kata dia lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra