Suara.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menahan LH, mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun sebagai tersangka korupsi penyertaan modal daerah.
"LH ditahan dan langsung dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun mulai Kamis (12/11/2015) sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (13/11/2015).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Rizky Rahmatullah mengatakan, LH ditahan selama 20 hari, dan tidak tertutup kemungkinan diperpanjang, tergantung kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata dia.
Rizky menjelaskan, LH diduga telah menyalahgunakan dana yang dikucurkan Pemkab Karimun berbentuk penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar pada 2014.
Tim penyidik, tutur dia, telah memanggil 32 orang untuk diperiksa sebagai saksi, 18 di antaranya adalah kreditur atau penerima pinjaman.
"Dari 18 kreditur dipanggil, delapan kreditur belum memenuhi panggilan. Namun, penyidik telah memiliki cukup bukti adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir Rp1,5 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya kerugian keuangan makin kuat setelah pihaknya menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.564.733.000 pada BPR Karimun.
Dia mengatakan, penyidik telah menghimpun bukti-bukti yang sebagian besar berupa dokumen permohonan kredit diduga fiktif, dan bukti pengajuan pinjaman melalui karyawan-karyawannya yang besarnya diduga digelembungkan oleh tersangka.
Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan alasan untuk menutupi kredit-kredit macet yang telah lalu, kata dia lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!